Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi karyawan swasta serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi nasional menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ia menekankan perusahaan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam keterangannya, (3/3/2026).
Besaran THR Karyawan Swasta
Airlangga menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun secara penuh sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), selama memiliki hubungan kerja secara sah dengan perusahaan.
Potensi Perputaran Dana Rp124 Triliun
Menurut Airlangga, nilai total THR sektor swasta pada 2026 diperkirakan sangat signifikan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja formal penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta orang.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” ungkapnya.
Besarnya angka tersebut diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pemerintah berharap momentum pencairan THR dapat mendongkrak sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, hingga UMKM yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas menjelang dan selama periode Lebaran.
Dasar Hukum dan Surat Edaran
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk ditindaklanjuti dan diawasi pelaksanaannya di masing-masing daerah.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.
Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal guna memberikan kelonggaran bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Tidak Boleh Dicicil
Menaker kembali menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil dalam kondisi apa pun.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Peran Gubernur dan Pengawasan Daerah
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan tertib dan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah konkret di daerah.
Gubernur diminta mengupayakan agar seluruh perusahaan di wilayahnya membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau membuka posko pengaduan THR guna menampung laporan pekerja yang tidak menerima haknya.
Langkah pengawasan ini dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Bonus Hari Raya (BHR) Untuk Pengemudi Ojol
Selain THR bagi karyawan swasta, pemerintah juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal dan mitra platform digital yang turut berkontribusi pada aktivitas ekonomi nasional.
Detail teknis mengenai mekanisme dan besaran BHR bagi ojol akan diumumkan lebih lanjut oleh kementerian terkait bersama perusahaan aplikator.
Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi
Secara keseluruhan, kebijakan THR 2026 diproyeksikan menjadi stimulus signifikan bagi perekonomian nasional. Dengan potensi perputaran dana mencapai Rp124 triliun di sektor swasta saja, pemerintah optimistis konsumsi masyarakat akan meningkat tajam menjelang Lebaran 2026.
Momentum ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama dan kedua tahun 2026.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif di Indonesia.
Red-Ervinna