Lebak, detiksatu.com || Pemerintahan Kecamatan Maja secara resmi meminta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak segera menutup aktivitas galian tanah di Desa Padusaka, Kecamatan Maja. Sabtu, (28/2/2026).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 330/142/Kec/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lebak.
Dalam surat itu disebutkan adanya aktivitas pengerukan tanah merah di Blok Taiman, Kampung Juhut, Desa Padusaka yang mulai beroperasi sejak 25 Februari 2026. Luas lahan yang digarap sementara diperkirakan mencapai ±5.000 meter persegi dan dikhawatirkan terus meluas.
Kecamatan Maja dalam suratnya menyoroti dampak aktivitas tersebut terhadap fasilitas umum dan keselamatan masyarakat. Kendaraan dump truck pengangkut tanah disebut melintasi Jalan Raya Kopi–Sangiang Km 15, yang merupakan jalan kabupaten.
Tanah yang berceceran dari kendaraan dilaporkan menyebabkan jalan licin saat musim hujan dan menimbulkan debu saat musim kemarau. Selain itu, kendaraan bermuatan tanah dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum bahwa operasional angkutan diduga berada di luar ketentuan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.
Tak hanya itu, status perizinan kegiatan disebut belum berizin dan baru sebatas memenuhi proses uji lingkungan warga. Penanggung jawab pengelolaan dalam surat tersebut tercatat atas nama Darwita.
Kecamatan Maja menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah. Melalui surat tersebut, pihak kecamatan meminta agar penutupan segera dilakukan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
Surat itu turut ditembuskan kepada Bupati Lebak serta sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.(Jul)