Plt. Bupati Bekasi Dikecam, Perda LP2B Terabaikan, Kijaga Kali Pertanyakan

Maret 10, 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T09:28:35Z
Bekasi, detiksatu.com ll Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski Rancangan Perda ini telah lama diparipurnakan dan surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat No. 4514/HK.02.01/Hukham pun telah terbit, pemerintah daerah dinilai lamban dalam mengimplementasikannya di lapangan.
 
Salah satu tokoh yang mengkritisi keras hal ini adalah Samanhudi, perwakilan dari Kijaga Kali (Komunitas Laskar Jaga Kali). Ia menilai bahwa pemerintah daerah telah sangat terlambat dalam mengawal dan merealisasikan Perda LP2B. Bahkan, surat dengan nomor register 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025 tersebut, yang memberikan kejelasan legal, belum berdampak nyata di masyarakat.
 
"Ini jelas sebuah kelalaian dari pihak eksekutif daerah. Sudah ada payung hukum yang jelas dan rekomendasi gubernur, tetapi implementasinya sangat lambat. Kami dari Kijaga Kali bahkan berencana melakukan aksi demo untuk menuntut kejelasan dan percepatan realisasi Perda ini," tegas Samanhudi. salasa 10/3/2026.
 
LP2B sendiri bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi agar tetap digunakan untuk kegiatan pertanian pangan berkelanjutan. Mengingat tingginya tingkat alih fungsi lahan di wilayah tersebut, keberadaan Perda ini sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.
 
Namun, minimnya langkah nyata dari pemerintah setempat menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Mereka meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan merealisasikan kebijakan tersebut demi melindungi lahan pertanian yang semakin terancam.
 
Kijaga Kali pun menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan keberlanjutan pertanian di Kabupaten Bekasi. "Kami akan terus mempertanyakan dan menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah tidak menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan Perda ini," tegasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik maupun ancaman demo tersebut. Masyarakat dan aktivis berharap adanya aksi nyata dan langkah konkrit dari pemerintah daerah untuk menghindari kerusakan lahan pertanian yang semakin meluas.
 
Kita tunggu langkah selanjutnya, apakah percepatan implementasi Perda LP2B akan segera dilakukan atau aksi demonstrasi menjadi kenyataan.
 
Reporter (Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Plt. Bupati Bekasi Dikecam, Perda LP2B Terabaikan, Kijaga Kali Pertanyakan

Trending Now