Lebak,detiksatu.com || Unit Reskrim Polsek Warunggunung Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Warunggunung, sekaligus menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.
Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang disampaikan oleh Bahrudin, Ketua Tim 9 DPP FWJI, terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
“Benar, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dari seorang penjual berinisial M.
Selanjutnya, sesuai arahan pimpinan dan berdasarkan kewenangan penanganan perkara cukai, Unit Reskrim Polsek Warunggunung melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta identitas penjual telah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” jelas Agus.
Berdasarkan hasil penanganan pihak Bea Cukai, penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.999.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Agus juga menegaskan bahwa terhadap penjual tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan Bea dan Cukai.
“Kami memastikan bahwa Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Penanganan perkara rokok ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai, sehingga kami melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi terkait,” tegasnya.
Polsek Warunggunung Polres Lebak juga menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana serta menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum di wilayahnya.
(Jul)