Simbol Negara Dipermainkan, Oknum ASN Nias Utara Buru buru Hapus Postingan Setelah Dilaporkan

Simbol Negara Dipermainkan, Oknum ASN Nias Utara Buru buru Hapus Postingan Setelah Dilaporkan

September 29, 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T13:45:54Z
GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Tak lama setelah laporan resmi diterima kepolisian terkait dugaan penyebaran berita bohong sekaligus dugaan penghinaan terhadap mata uang Rupiah, unggahan yang menjadi objek perkara tiba-tiba dihapus dari peredaran. 

Pemilik akun berinisial SDH diketahui menghapus postingan tersebut pada Senin, 29 September 2026.
 
Penghapusan terjadi menyusul diterimanya laporan di Satuan Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor LP/B/567/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, pada Senin pagi. 
Laporan diajukan oleh Yason Yonata Gea, Sekretaris LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kehormatan simbol negara.
 
Berdasarkan fakta yang terangkum, peristiwa bermula pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat menelusuri media sosial Facebook, Yason mendapati unggahan akun SDH yang menampilkan gambar uang kertas Rp100.000 yang telah dimanipulasi wajah tokoh pada mata uang diganti dengan foto wajah terlapor sendiri. Dalam keterangan unggahan tertulis kalimat "Cetakan terbaru...", seolah editan tersebut merupakan penerbitan resmi baru dari Bank Indonesia. Unggahan itu kemudian dihapus oleh pemilik akun setelah laporan masuk ke pihak berwajib.
 
Menanggapi tindakan terlapor yang tiba-tiba menghapus unggahan tersebut, Yason Yonata Gea memberikan pernyataan kepada awak media pada Selasa (29/9/2026):
 
"Penghapusan postingan itu kami catat sebagai fakta, tetapi bukan berarti kesalahannya ikut hilang. Justru sebaliknya menghapus di saat sudah diketahui banyak orang dan sudah dilaporkan, dapat dipandang sebagai pengakuan tersirat bahwa ia menyadari perbuatannya keliru dan melanggar ketentuan yang berlaku."
 
Yason menegaskan, status terlapor sebagai tenaga pendidik justru memperberat konteks moral perbuatannya.
 
"Sebagai tenaga pendidik, mestinya SDH justru memberi teladan yang baik bagi masyarakat, bukan menyebarkan hal yang dapat menyesatkan. Ia mengajarkan aturan dan kebenaran kepada orang lain, tetapi perbuatannya sendiri diduga melanggar hukum serta tidak menghormati simbol kedaulatan bangsa. Hal ini sangat disayangkan."
 
Langkah melaporkan ke kepolisian, lanjutnya, bukan bermaksud menjatuhkan seseorang, melainkan menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan negara.
 
"Rupiah bukan sekadar alat tukar, ia adalah lambang persatuan dan kedaulatan bangsa. Mengubah gambarnya, menyebarkan dengan narasi palsu seolah uang baru, lalu menghapusnya saat tertangkap itu bukan sekadar bercanda. Itu perbuatan yang diatur tegas oleh undang-undang, dan bukti yang sudah tersebar tidak akan hilang hanya karena dihapus dari akun."
 
Sementara itu, Kapolres Nias melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, S.H., pada Selasa (29/9/2026) menegaskan kepada awak media:
 
"Akan segera dilakukan penyelidikan."
 
Secara hukum, penghapusan unggahan tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi. Yason kemudian lrbih lanjut menjelaskan 
 
1. Pasal 263 Ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Unsur perbuatan telah selesai saat unggahan dibaca orang lain, sehingga penghapusan setelahnya tidak menghapus kesalahan.

2. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mengubah tampilan Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya, terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Tindakan manipulasi telah selesai disebarkan, sehingga penghapusan tidak membatalkan pelanggaran.

3. Pasal 28 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) Penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan. Bukti digital berupa tangkapan layar yang dimiliki pelapor tetap sah sebagai alat bukti meskipun unggahan asli telah dihapus.
 
"Dalam hukum, niat menutup kesalahan tidak sama dengan memperbaiki kesalahan. Yang benar adalah mengakui, meminta maaf secara terbuka, dan menerima konsekuensi sesuai aturan. Menghapus diam-diam justru memperkuat dugaan kesadaran akan kesalahan," tegas Yason.
 
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan penyelidikan masih berjalan. (SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Simbol Negara Dipermainkan, Oknum ASN Nias Utara Buru buru Hapus Postingan Setelah Dilaporkan

Trending Now