Solar Subsidi Diduga Dikuasai Mafia, Truk Tanpa Plat Nomor Tabrak Warung Warga di Mentebah.

Maret 16, 2026 | Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T09:04:19Z
Kapuas hulu, detiksatu.com || Sebuah truk tanpa plat nomor yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi dalam puluhan drum besi menabrak tiang listrik serta dua warung milik warga di Jalan Lintas Selatan, Dusun Bangan Permai, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. 

Truk yang membawa muatan puluhan drum besi itu diduga melaju di Jalan Lintas Selatan sebelum akhirnya kehilangan kendali dan menabrak tiang listrik di pinggir jalan.
Setelah menghantam tiang listrik, truk tersebut kemudian menabrak dua warung milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. 

Dua warung yang terdampak diketahui milik warga bernama Zainudin dan Yunus. Akibat kejadian tersebut, bangunan warung mengalami kerusakan, sementara tiang listrik di lokasi juga terdampak benturan.
Warga sekitar yang mendengar suara benturan keras langsung berdatangan ke lokasi kejadian. Mereka melihat truk tersebut membawa puluhan drum besi yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi.

Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut dilaporkan tidak menggunakan nomor polisi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar yang belum jelas legalitasnya.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak terkejut dengan temuan tersebut. Ia menilai kelangkaan solar yang sering terjadi di wilayah tersebut diduga berkaitan dengan praktik penimbunan BBM.

“Pantas saja solar sering kosong. Hampir setiap hari kami lihat ada yang membawa atau menimbun solar dalam jumlah besar. Kami jadi bertanya-tanya, sebenarnya ke mana penegakan hukum di Kapuas Hulu ini?” ujarnya.

Warga tersebut juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap pihak kepolisian tidak tutup mata atas kejadian seperti ini. Karena masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya ketika solar langka,” tambahnya.

Secara hukum, penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Humas Polres Kapuas Hulu,pak Jamali, mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran dan belum dapat memastikan siapa pemilik truk tersebut.

“Waalaikumsalam menyadik, terkait pemilik truk belum dapat disimpulkan punya siapa. 
Nanti mungkin ada informasi lebih lanjut dari Polsek maupun dari Sat Reskrim,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, identitas sopir truk maupun pemilik kendaraan masih belum diketahui.
Aparat kepolisian dikabarkan masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut, termasuk menelusuri asal-usul muatan puluhan drum yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kejadian ini, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Solar Subsidi Diduga Dikuasai Mafia, Truk Tanpa Plat Nomor Tabrak Warung Warga di Mentebah.

Trending Now