Bekasi,detik satu.com || Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung sebagai penggugat menggugat Pemantau Keuangan Negara (PKN), yang diwakili oleh Patar Sihotang, SH, MH, sebagai tergugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 12/G/KI/2026/PTUN JKT. Perkara ini dinilai sebagai sebuah paradigma baru yang menunjukkan bahwa lembaga tertinggi dalam penegakan hukum di negeri ini lebih mengedepankan kekuasaan dan otoritas daripada menjalankan serta melaksanakan undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada dini hari Senin, 16 Maret 2026.Patar Sihotang menjelaskan bahwa sengketa informasi antara Mahkamah Agung sebagai penggugat dan PKN sebagai tergugat berawal dari gugatan keberatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap PKN di PTUN Jakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 491/G/KI/2023/PTUN JKT. Gugatan PUPR muncul setelah adanya Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 yang mengabulkan permohonan PKN seluruhnya.Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa: Rencana Anggaran Biaya (RAB).Spesifikasi pekerjaan.Berita Acara Serah Terima (BAST),dalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (9).
Namun setelah melalui persidangan di PTUN Jakarta, majelis hakim pada 30 November 2023 memutuskan membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa dokumen RAB, spesifikasi pekerjaan, dan BAST pada Kementerian PUPR merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup.
Menurut Patar Sihotang, putusan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi PKN sebagai bagian dari masyarakat.
PKN juga khawatir keputusan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.Karena itu PKN kemudian melakukan berbagai upaya sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan cara mengajukan permohonan informasi kepada berbagai badan publik, termasuk kepada Badan Diklat Mahkamah Agung RI.Informasi yang dimohonkan antara lain: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas.Rencana Anggaran Biaya (RAB).Spesifikasi pekerjaan.Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa
Namun, menurut Patar, seluruh permohonan tersebut tidak pernah dijawab oleh Mahkamah Agung.Ia menilai sikap tersebut terkesan arogan dan tidak patuh terhadap: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.PerKI No. 1 Tahun 2021.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Padahal, dalam Pasal 15 ayat (9) PerKI No. 1 Tahun 2021 disebutkan secara jelas bahwa dokumen RAB, spesifikasi pekerjaan, dan BAST dalam kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka yang wajib diumumkan kepada publik.Karena permohonan informasi tidak mendapat tanggapan, PKN kemudian mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.Setelah melalui enam kali persidangan, pada 10 November 2025 Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024.Amar putusan menyatakan bahwa: LPJ perjalanan dinas.RAB.Spesifikasi pekerjaan.BAST dalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa
merupakan informasi terbuka, dan Mahkamah Agung diperintahkan untuk mengumumkannya kepada publik.Atas putusan tersebut, Mahkamah Agung kemudian mengajukan gugatan terhadap PKN ke PTUN Jakarta.Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Agung beralasan bahwa.PKN tidak berhak meminta dokumen tersebut.Yang berwenang mengakses dokumen hanya lembaga seperti BPK RI, kepolisian, dan inspektorat.PKN dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pemohon informasi.
Patar Sihotang menegaskan bahwa secara hukum Mahkamah Agung memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan.Namun ia menilai, jika Mahkamah Agung benar-benar memahami dan menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik, maka gugatan tersebut tidak perlu terjadi.Menurutnya, menggugat masyarakat yang meminta informasi publik dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga tinggi negara tersebut tidak memiliki integritas serta cenderung menggunakan kekuasaan.
Patar juga menyebutkan bahwa dalam gugatan tersebut Mahkamah Agung mengerahkan 10 personel hakim yustisial sebagai kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung.Sementara itu, perkara diperiksa di PTUN Jakarta yang para hakimnya berada dalam struktur lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.Hal ini menurut PKN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam kekuasaan kehakiman, sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 17.
Menanggapi situasi tersebut, Patar Sihotang menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI agar mengambil langkah strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Indonesia.PKN meminta pemerintah memberikan instruksi tegas kepada seluruh badan publik, baik di pusat maupun daerah, agar patuh terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam konferensi pers tersebut, Patar berharap majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT dapat bersikap independen dan mandiri dalam menegakkan hukum.Menurutnya, keputusan yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sumber : Patar Sihotang,SH,MH
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang, SH, MH
Ketua Umum PKN
Kontak: 0821-1318-5141
Reporter : Dir