Karawang,detiksatu.com II Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com menyatakan siap melaporkan Kepala SMK Negeri 1 Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 hingga 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 2.710.260.000.
Langkah pelaporan tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum melakukan investigasi serta menerima laporan dari sejumlah warga setempat yang menduga adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
Berdasarkan data yang tercatat dalam laporan keuangan melalui aplikasi OMSPAN kepada pemerintah pusat melalui dinas terkait, SMKN 1 Jayakerta menerima Dana BOS pada tahun 2024 tahap pertama sebesar Rp 682.830.000 dengan jumlah siswa penerima 843 orang yang dicairkan pada 18 Januari 2024.
Anggaran tersebut dilaporkan digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya penerimaan peserta didik baru Rp 14.590.000, pengembangan perpustakaan Rp 30.790.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.920.000, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp 11.800.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 267.912.809, pengembangan profesi guru Rp 7.500.000, langganan daya dan jasa Rp 38.872.191, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 192.445.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 32.500.000 serta kegiatan bursa kerja khusus dan praktik kerja industri sebesar Rp 81.500.000.
Selanjutnya pada tahap kedua tahun 2024, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp 682.830.000 yang dicairkan pada 9 Agustus 2024. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk pengembangan perpustakaan Rp 49.210.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 36.402.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 248.944.743, pengembangan profesi guru Rp 2.845.000, langganan daya dan jasa Rp 44.803.257, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 227.125.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 73.500.000.
Sementara itu pada tahun 2025, tahap pertama Dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 672.300.000 dengan jumlah siswa penerima 830 orang dan dicairkan pada 22 Januari 2025. Penggunaan anggaran dilaporkan untuk penerimaan peserta didik baru Rp 8.910.500, pengembangan perpustakaan Rp 1.250.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.181.000, asesmen pembelajaran Rp 11.097.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 239.873.329, langganan daya dan jasa Rp 75.321.141, pemeliharaan sarana prasarana Rp 193.775.530, penyediaan alat multimedia Rp 49.875.000, serta kegiatan bursa kerja khusus dan praktik kerja industri Rp 77.016.500.
Kemudian pada tahap kedua tahun 2025, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp 672.300.000 yang dicairkan pada 27 Agustus 2025. Dalam laporan penggunaan anggaran disebutkan untuk pengembangan perpustakaan Rp 157.631.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.690.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 147.308.703, pengembangan profesi guru Rp 16.984.900, langganan daya dan jasa Rp 75.217.997, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 200.967.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 60.000.000, serta kegiatan bursa kerja khusus dan praktik kerja industri Rp 10.500.000.
Namun dari hasil investigasi di lapangan, Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com menduga adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran yang tercatat dalam sistem pelaporan tersebut.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com menyampaikan bahwa dugaan tersebut menjadi dasar pihaknya untuk menempuh jalur hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kami menemukan adanya dugaan kejanggalan antara fakta di lapangan dengan laporan penggunaan anggaran yang tercatat dalam sistem. Oleh karena itu, kami akan melaporkan dugaan ini ke Unit Tipikor Polda Jawa Barat agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025,” ujar Rohmat Selamat, SH, MKn, salah seorang Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami akan mengawal laporan ini sampai diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dana BOS adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, bukan uang pribadi yang bisa digunakan semaunya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Jayakerta belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. (Red)