Tangerang, detiksatu.com || Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu polemik, Rabu (22/4/2026).
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur mengecam tindakan pengembang, PT Indo Global Adya Pratama, yang dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Perwakilan LPM Desa Kampung Melayu Timur, Jalaludin, menyatakan bahwa lahan fasum/fasos tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak 22 Oktober 2021.
“Berdasarkan informasi yang kami miliki, lahan fasum/fasos ini sudah diserahkan kepada Pemkab Tangerang. Dengan demikian, kewenangan pengelolaan berada pada pemerintah daerah, bukan lagi pihak developer,” ujar Jalaludin.
Ia menilai, tindakan penggusuran yang dilakukan secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan.
Menurutnya, penertiban terhadap PKL di atas aset daerah seharusnya dilakukan oleh instansi berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan mekanisme yang sesuai ketentuan.
“Penertiban seharusnya dilakukan oleh Satpol PP dan dilaksanakan secara menyeluruh serta tidak tebang pilih. Termasuk terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas saluran air di kawasan tersebut yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Global Adya Pratama melalui Direktur Kepatuhan, Nur Munir, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
(Jul)

