Viral..!! Oknum Guru Manggarai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Redaksi
April 12, 2026 | April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T17:37:34Z
Manggarai, detiksatu.com || Penyidik Polsek Reok, Polres Manggarai, menetapkan Seorang  Oknum Guru Inisial MB, yang diketahui merupakan anggota Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Manggarai, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial RA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detiksatu, Minggu, 12 April 2026, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung kurang lebih selama empat bulan. 

"Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh OKNUM GURU , INISIAL MB ,yang terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai pada 15 Januari 2026. Lalu.

Status tersangka terhadap oknum guru inisial  MB ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/01/IV/Res.1.24./2026/Unit Reskrim tertanggal 9 April 2026.

"Kinerja penyidik Polsek Reok dalam menangani perkara ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menegakkan hukum serta menghadirkan keadilan bagi korban," kata seorang warga Manggarai yang meminta namanya tidak ditulis media ini. 

Ia berkata, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Manggarai, khususnya warga Kecamatan Reok dan kalangan masyarakat Manggarai, 

Ia berkata, hal tersebut tidak terlepas dari status  Mahmud Bethan sebagai bagian dari Guru Dan Jug anggota Pemuda Muhammadiyah yang diharapkan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Namun, lanjutnya, tindakan yang diduga dilakukan justru dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral dan keteladanan yang seharusnya dijunjung tinggi. 

"Banyak warga menyayangkan peristiwa tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan hingga ke tahap persidangan," ujarnya.

Di sisi lain, kasus ini juga menyeret anak kandung Mahmud Bethan yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban RA," ungkapnya.

"Penanganan terhadap anak tersebut dilakukan dalam berkas terpisah," katanya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikeluarkan Polsek Reok pada 10 April 2026, perkara yang melibatkan anak pelaku kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dengan perkembangan tersebut, anak pelaku diduga akan segera menyusul ayahnya untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, detiksatu terus berupaya menghubungi Kapolres Manggarai dan Kapolsek Reok. 

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral..!! Oknum Guru Manggarai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Trending Now