Antrean Solar dan Pertalite di SPBU Simpang Adong Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan APH

April 17, 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T12:12:55Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com ||  Aktivitas antrean kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite di SPBU Simpang Adong (Nomor: 65.787.001) menjadi sorotan publik setelah video antrean tersebut beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, tampak deretan kendaraan mengantre dalam jumlah cukup banyak.

Kondisi ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait apakah antrean tersebut masih dalam batas kewajaran atau mengindikasikan adanya praktik yang perlu diawasi lebih ketat.

Sejumlah warga mempertanyakan pola antrean yang dinilai terjadi berulang dan didominasi kendaraan tertentu.

“Kalau antre biasa mungkin wajar, tapi kalau sampai berulang dan didominasi kendaraan tertentu, ini perlu ditelusuri,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana diketahui, distribusi BBM bersubsidi seperti solar dan Pertalite diatur secara ketat oleh pemerintah guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. 

Pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait.

Secara regulasi, penyaluran BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, distribusi BBM subsidi juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan BBM subsidi menjadi perhatian serius pemerintah pusat. 
Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik penyelewengan BBM subsidi.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk solar dan Pertalite, guna menjaga hak masyarakat serta stabilitas pasokan energi nasional.

Pengamat energi menilai, transparansi serta pengawasan langsung di lapangan menjadi kunci utama untuk mencegah potensi penyimpangan. 

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait mengenai kondisi antrean tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang. 

Pemerintah daerah bersama aparat terkait diharapkan segera memberikan penjelasan guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antrean Solar dan Pertalite di SPBU Simpang Adong Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan APH

Trending Now