Lebak,detiksatu.com || Seorang oknum berinisial H.E, yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal (gurandil) di wilayah Blok Cirotan, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga melontarkan ancaman terhadap seorang wartawan melalui media sosial TikTok, Jumat (17/04/2026).
Ancaman tersebut ditujukan kepada ME, wartawan media liputannusantara.id, melalui kolom komentar dengan tulisan “paehan”. Dalam bahasa daerah, istilah tersebut diartikan sebagai “bunuh” atau “matikan”, yang mengandung unsur ancaman serius.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan korban terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut. Merasa terancam, ME menyatakan telah meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti ancaman ini, karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas,” ujar ME.
Tindakan ancaman melalui media sosial tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait penghalangan kerja jurnalistik
Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait ancaman kekerasan melalui media elektronik
Serta ketentuan dalam KUHP mengenai ancaman kekerasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas dugaan ancaman tersebut.
Kasus ini menambah daftar tantangan yang dihadapi jurnalis di lapangan, khususnya dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Diharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan.
(Jul)