Diduga Bantuan Presiden Prabowo Subianto 4 M untuk Korban Banjir Bandang Padangsidimpuan Digelapkan

April 09, 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T11:22:13Z
Sumatra Utara detiksatu.com II  Diduga Skandal keuangan daerah kembali mengguncang Kota Padangsidimpuan. Kali ini, dana bantuan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebesar Rp4 Miliar khusus untuk korban banjir bandang tanggal 25 November 2025 diduga kuat digelapkan dan tidak sampai ke tangan yang berhak. Kamis (09/04/2026).

Bencana dahsyat yang melanda wilayah Kota Padang Sidimpuan beberapa bulan lalu telah merenggut nyawa, menghancurkan rumah, dan membuat ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal. Sebagai respons cepat, Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah mencairkan dana bantuan sebesar Rp4 Miliar yang diduga masuk ke Kas Daerah Kota Padangsidimpuan.
 
Namun ironisnya, hingga saat ini ratusan warga korban bencana mengaku belum pernah menerima bantuan sepeser pun dari dana tersebut. 
Bahkan warga pernah mengadakan aksi unjuk rasa dikantor desa, kecamatan, serta mahasiswa juga mengadakan aksi diberbagai instansi pemerintah maupun APH.
 Mereka masih hidup dalam kesulitan, tinggal di tempat yang tidak layak, dan berjuang sendiri untuk memulihkan kehidupan.
  
Fakta Mengerikan yang Terungkap
1.  Dana Sudah Cair, Tapi Warga "Buta"
Berdasarkan sudar edaran kementerian keuangan  RI tertanggal 12 Desember 2025 dana Rp 4 Miliar dari Presiden diduga sudah masuk  ke rekening daerah. Namun di lapangan, tidak ada tanda-tanda penyaluran. Warga bertanya-tanya: "Kemana uang itu pergi? Apakah benar disalahgunakan atau masuk ke kantong oknum tertentu?"
 
2. Manipulasi Data Penerima
Temuan lapangan juga menunjukkan adanya dugaan manipulasi data. Dari total 2.844 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat sebagai korban banjir bandang, hanya sekitar 40% atau KK yang disebutkan menerima bantuan. Padahal anggaran yang tersedia seharusnya cukup untuk seluruh korban. Ribuan keluarga lainnya seolah "dihilangkan" dari daftar penerima.
 
3. Pelanggaran Berat UUD 1945
Tindakan dugaan penggelapan dana bantuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran konstitusi.
 
Mengacu pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1) dan (2): "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar DIPELIHARA OLEH NEGARA."
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
 
Selain itu, Pasal 23 Ayat (5) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara Terbuka dan Bertanggung Jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
Rakyat Marah Besar, Tuntut Keadilan 
Kabar dugaan penggelapan dana bantuan Presiden ini membuat emosi masyarakat memuncak. Mereka merasa dikhianati, karena uang yang seharusnya menjadi harapan untuk bertahan hidup justru diduga dipermainkan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
 
"Kami sudah kehilangan segalanya karena banjir. Tapi bantuan dari Negara pun bisa hilang? Ini tidak manusiawi! Kami minta jawaban jelas dan uang itu dikembalikan kepada yang berhak!" ujar salah satu korban dengan emosi.

DPRD Diminta Bertindak Tegas 
Masyarakat dan kalangan publik kini menuntut DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera bertindak. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD tidak boleh diam saja.
 
Pertanyaan besar yang menggantung:
 
- Apakah DPRD mengetahui alur penggunaan dana Rp4 Miliar tersebut?
- Kenapa dana bantuan dari Presiden pun bisa "hilang" tanpa jejak?
- Kapan akan dibentuk Pansus atau tim penyelidik untuk mengusut tuntas kasus ini?
- Apakah ada keterlibatan oknum pejabat dalam skema ini?
 
Hingga berita ini diterbitkan Belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
 
"KAMI TUNGGU BUKTI NYATA, JANGAN CUMA BICARA! RAKYAT BUKAN OBJEK YANG BISA DIBOHONGI!" Ujar Korban Banjir yang tidak merasa menerima
 
Hasil investigasi di lapangan 
dan keluhan masyarakat yang terdampak korban banjir bandang,Para warga yang tak pernah menerima Bantuan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Bantuan Presiden Prabowo Subianto 4 M untuk Korban Banjir Bandang Padangsidimpuan Digelapkan

Trending Now