‎Kemendagri Terima Aspirasi IMAPA Jadetabek, Komitmen Revisi PP 54 Tahun 2004

Redaksi
April 09, 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T10:27:18Z
Jakarta, - Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah, Maurits V.W. Hege, S.STP, telah menerima secara langsung aspirasi mahasiswa Papua dalam agenda aksi yang digelar di Jakarta.
‎Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, termasuk rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
‎“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, dan pada tahun ini akan dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004,” ujar Maurits.
‎Kemendagri juga membuka ruang partisipasi bagi IMAPA Jadetabek untuk terlibat dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut melalui kajian akademik.
‎“Kami juga meminta IMAPA Jadetabek untuk memberikan masukan dalam bentuk kajian akademik agar revisi PP 54 dapat disempurnakan sesuai dengan semangat Otonomi Khusus Papua saat ini,” lanjutnya.
‎Di sisi lain, aksi IMAPA Jadetabek diwarnai dengan orasi yang menyoroti kondisi di Tanah Papua serta peran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dinilai tidak berjalan optimal.
‎“MRP gagal total dalam menjaga hak-hak masyarakat adat. Hutan digunduli di mana-mana, perampasan tanah adat terus terjadi, masyarakat mengungsi, bahkan baru-baru ini terjadi penembakan terhadap masyarakat sipil di Dogiyai, tetapi MRP tidak turun untuk menyuarakan,” ujar salah satu orator.
‎Orator tersebut juga menyoroti sikap pimpinan MRP yang dinilai tidak responsif terhadap persoalan masyarakat.
‎“MRP justru sibuk bermain TikTok, saling balas pantun dengan salah satu anggota DPD RI, Paul Vincent Mayor, dan termasuk aksi kami IMAPA di BPK RI minggu lalu,” tegasnya.
‎Ketua Umum IMAPA Jadetabek, Akianus Wenda, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan krisis serius dalam integritas lembaga kultural Orang Asli Papua.
‎“Secara etika politik, tindakan Agustinus Anggaibak yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua Tengah tanpa mengundurkan diri dari jabatan Ketua MRP adalah pelanggaran serius dan bentuk pelecehan terhadap lembaga kultural Orang Asli Papua,” tegas Akianus Wenda.
‎Ia juga menegaskan komitmen IMAPA untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya perubahan nyata.
‎“Kami akan terus mengawal persoalan ini, sampai rakyat Papua benar-benar merasakan kinerja MRP sebagai benteng terakhir Orang Asli Papua dalam menjaga hak adat, agama, dan perlindungan perempuan,” tutupnya.
‎Dalam aksi tersebut, IMAPA Jadetabek juga menyampaikan tuntutan lengkap sebagai berikut:
‎1. Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, karena dinilai gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua.
‎2. Kami mengecam dan menolak keras tindakan Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Papua Tengah tanpa mengundurkan diri dari jabatannya. Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran etika dan mencederai marwah lembaga MRP, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam relasi kekuasaan antara MRP dan pemerintah daerah, yang pada akhirnya merugikan kepentingan Orang Asli Papua.
‎3. Kami mendesak dilakukannya evaluasi total terhadap kinerja MRP dan DPRK Jalur Otonomi Khusus se-Tanah Papua secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, demi memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat Papua.
‎4. Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau ulang legalitas pejabat MRP dan DPRK serta tidak meloloskan pemimpin yang cacat secara moral dan etika politik, karena hal tersebut akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
‎5. Kami menolak dengan tegas intervensi kekuasaan pusat yang menjadikan MRP sebagai alat kepentingan politik. MRP harus dikembalikan sebagai representasi murni Orang Asli Papua yang independen dan berpihak kepada rakyat.
‎6. Kami menuntut agar mekanisme pemilihan MRP dan DPRK dilakukan secara demokratis dan melibatkan secara langsung masyarakat adat Papua, sehingga legitimasi lembaga tersebut benar-benar berasal dari rakyat.
‎7. Kami menolak segala bentuk imperialisme sistemik di Tanah Papua yang merampas hak-hak dasar Orang Asli Papua dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.
‎Narahubung:
‎Korlap (Pengge) 0823-2782-7126
‎Ketua IMAPA (Akianus) 0851-8685-8251
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ‎Kemendagri Terima Aspirasi IMAPA Jadetabek, Komitmen Revisi PP 54 Tahun 2004

Trending Now