DIduga Isperktorat Ada Upaya Tutupi Ketidakwajaran APBD 2025.

Redaksi
April 06, 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T01:29:15Z
SUMATERA UTARA, detiksatu.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan diduga tengah berusaha menutupi sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Hal ini terlihat dari sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh pihak Inspektorat maupun Badan Urusan Keuangan dan Aset Daerah (Bumkam) saat dimintai penjelasan resmi.06/04/2026.
 
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi yang memuat sejumlah poin krusial yang diduga mencederai prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat dan transparan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan, penjelasan, maupun sanggahan yang disampaikan oleh kedua lembaga tersebut yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
POIN-POIN YANG DIDUGA BERMASALAH
 
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, terdapat beberapa hal yang diduga sangat mencolok dan memerlukan penjelasan logis serta hukum:
 
1. Diduga Hilangnya Dana SiLPA Rp21,7 Miliar
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya diduga turun drastis dari Rp27 Miliar menjadi hanya Rp5,2 Miliar. Publik bertanya-tanya, kemana perginya dana sebesar itu dan apakah penggunaannya sudah dipertanggungjawabkan dengan jelas?
2. Diduga Manipulasi Alokasi Anggaran
Terlihat pola pergeseran yang diduga tidak wajar: anggaran tanah dihapus total, anggaran peralatan dipangkas besar-besaran, namun justru anggaran gedung dan bangunan melonjak tajam dari Rp5,6 Miliar menjadi Rp13,2 Miliar. Hal ini diduga kuat memunculkan indikasi mark-up harga atau pengalihan fungsi anggaran yang tidak sesuai aturan.
3. Diduga Pembuatan Defisit Palsu
Meskipun secara hitung-hitungan seharusnya masih terdapat surplus, namun dalam dokumen justru dibuat defisit sebesar Rp3,7 Miliar. Diduga hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan dana akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
 
 
 
SIKAP BUNGKAM MEMPERKUAT KECURIGAAN
 
Sikap penghindaran dan ketidakmauan untuk memberikan penjelasan dari pihak yang berwenang diduga semakin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan dari pengetahuan publik.
 
Dalam negara hukum, keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta Pasal 28J ayat (2) yang menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
 
 
 
PUBLIK BERHAK TAHU KEBENARAN
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat dan Bumkam masih memilih diam. Kondisi ini tentu saja menimbulkan spekulasi luas di tengah masyarakat yang merasa diduga dikhianati dan tidak diberikan haknya untuk mengetahui pengelolaan uang negara yang sebenarnya.
 
Apakah ketidakwajaran ini hanya kesalahan administrasi biasa, atau diduga merupakan bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara? Jawabannya kini tergantung pada keberanian pihak berwenang untuk membuka diri dan mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DIduga Isperktorat Ada Upaya Tutupi Ketidakwajaran APBD 2025.

Trending Now