Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin, pelanggaran terkait pelat nomor menjadi perhatian khusus karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum lalu lintas.
Selain pelat nomor yang tidak sesuai standar, petugas juga akan menindak berbagai pelanggaran lain seperti:
✅ Melawan arus
✅ Tidak memakai helm SNI
✅ Tidak menggunakan sabuk pengaman
✅ Menggunakan ponsel saat berkendara
✅ Kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi
✅ Pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan
Tahun ini penindakan akan didominasi ETLE dengan komposisi sekitar 60% tilang elektronik, 30% tilang konvensional, dan 10% teguran simpatik.
⚠️ Cek kembali kendaraan kalian sebelum 8 Juni:
• Pastikan pelat nomor asli dan terbaca jelas
• STNK dan SIM masih aktif
• Gunakan helm serta perlengkapan keselamatan
• Patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama
Menurut kalian, apakah razia berbasis ETLE seperti ini lebih efektif dibanding tilang manual? Tulis pendapat kalian di kolom komentar 👇
📌 Sumber: Korlantas Polri, Divisi Humas Polri,
#OperasiPatuh2026 #ETLE #KorlantasPolri #TilangElektronik #BeritaTerkini #LaluLintas #Indonesia #ViralNews #FBPro #BeritaHariIni

