Karawang, detiksatu.com II Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 mencuat di SMAN 1 Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Dugaan tersebut muncul dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan penggunaan di lapangan.
Tim kuasa hukum media detiksatu.com, Sabtu (4/4/2026), melalui Rohmat Selamet. SH.MKn. menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Jawa Barat untuk dilakukan audit menyeluruh.
“Kami akan melayangkan laporan informasi kepada Polda Jawa Barat dengan melampirkan hasil investigasi lapangan serta data pendukung yang mengacu pada laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah melalui aplikasi OMSPAN. Jika ditemukan adanya penyelewengan, kami minta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rohmat.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap pertama tahun 2025, SMAN 1 Pedes menerima Dana BOS sebesar Rp 930.240.000 dengan jumlah siswa 1.224. Dari total tersebut, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp 919.694.780 dengan rincian, antara lain:
Penerimaan peserta didik baru Rp 11.250.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 45.550.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 41.300.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 125.323.800
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 69.795.000
Langganan daya dan jasa Rp 23.053.280
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 536.911.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 40.111.700
Pembayaran honor Rp 26.400.000.
Sementara itu, pada tahap kedua, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp 930.240.000. Namun, total penggunaan justru tercatat mencapai Rp 940.785.220. Rinciannya meliputi:
Penerimaan peserta didik baru Rp 27.500.000
Pengembangan perpustakaan Rp 187.100.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 225.000.800
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.000.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 133.553.520
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 11.895.000
Langganan daya dan jasa Rp 23.024.200
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 259.011.700
Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 42.700.000
Pembayaran honor Rp 30.000.000
Perbedaan antara jumlah dana yang diterima dengan total penggunaan pada tahap kedua tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti dan dinilai janggal.
“Selisih angka dan komposisi penggunaan anggaran ini perlu diaudit secara profesional. Kami menduga ada potensi penyimpangan yang harus diungkap secara transparan,” tegas Rohmat.
Ia juga menambahkan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang harus digunakan secara tepat sasaran untuk menunjang kegiatan pendidikan, bukan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMAN 1 Pedes belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Karawang, yang berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan.( otg/tim/red )