Gayo Lues.detiksatu.com || Program Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana di Desa Remukut, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, menuai sorotan.
Bantuan yang bersumber dari APBN dan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu diduga disertai pungutan hingga Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari total 185 KK penerima Huntara, sejumlah warga mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum berinisial A yang disebut bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues. Pungutan itu disebut sebagai biaya tapak, meski hingga kini tidak ada penjelasan resmi terkait dasar hukumnya.
Temuan ini diungkap oleh Sutrisno dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) bersama media detiksatu.com setelah melakukan penelusuran langsung di lapangan. Menurutnya, dugaan pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pemerintah.
"Program Huntara sejatinya adalah bantuan kemanusiaan untuk meringankan beban korban bencana. Jika benar ada pungutan, maka hal ini sangat disayangkan dan berpotensi melanggar ketentuan,"ujarnya. Kamis ( 02/04/2026 )
Kondisi warga yang masih berupaya memulihkan kehidupan pascabencana seharusnya tidak lagi dibebani dengan biaya tambahan. Di tengah keterbatasan, mereka justru dihadapkan pada tuntutan yang semakin memberatkan.Sejumlah warga mengaku kesulitan memenuhi permintaan tersebut. Sumber penghasilan mereka menurun drastis akibat kerusakan lahan serta terganggunya aktivitas ekonomi. Situasi ini diperparah dengan kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih.
Akses jalan yang rusak bahkan terputus memaksa warga mengambil jalur memutar. Untuk menuju kantor camat, misalnya, mereka harus melewati hingga lima kecamatan lain karena jalur utama menuju Rikit Gaib tidak dapat dilalui. Kondisi ini tentu menambah beban, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya, di tengah upaya mereka bangkit dari dampak bencana.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum berinisial A menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat dan belum memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Wahyu, SH, menyampaikan, "Waalaikumsalam.Pada dasarnya, pungutan tersebut tidak dibenarkan. Pihak yang terkait telah kami undang untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan ini. Saat ini, kami masih menunggu jawaban dari pihak yang bersangkutan, khususnya terkait pengembalian dana yang telah dipungut dari masyarakat tersebut,"jawab Wahyu ketika dikonfirmasi.
PKN menilai pemerintah daerah dan pusat harus segera mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap program bantuan dinilai perlu diperketat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.Di tingkat nasional, perhatian juga diarahkan kepada pemerintahan di bawah kepemimpinan Pak Presiden RI Prabowo Subianto agar memastikan seluruh program bantuan berjalan sesuai tujuan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bantuan kemanusiaan harus disalurkan secara utuh tanpa beban tambahan bagi penerima. Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
Reporter : Dir