Gayo Lues Darurat Ganja? Ratusan Kilogram Dimusnahkan Kejari

Redaksi
April 22, 2026 | April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T06:32:22Z
Gayo Lues.Detiksatu.com || Sekitar pukul 09.30 WIB, halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues menjadi saksi berlangsungnya agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum,berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Indra Harvianto Saleh, S.H., M.H; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad Iqbal, S.H; Kapolres Gayo Lues yang diwakili oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Gayo Lues, Bripka Hendra Novandri; Kepala BNN Gayo Lues, Fauzul Iman, ST., M.Si; Kepala Dinas Kesehatan, Riadusallihin, S.KM; para Kasi dan Kasubag, serta pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan pembacaan doa, sambutan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, pelaksanaan pemusnahan narkotika jenis ganja, penandatanganan berita acara, serta penutup.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyampaikan bahwa berdasarkan data periode Oktober 2025 hingga Maret 2026, berbagai jenis barang bukti telah dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis ganja, kopi yang dicampur ganja, sabu, ekstasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.Dari keseluruhan barang bukti tersebut, ganja tercatat sebagai jenis yang paling dominan. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran ganja masih menjadi tren utama dibandingkan jenis narkotika lainnya di wilayah Gayo Lues.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan perkara yang berkualitas dimaknai sebagai penanganan yang dilakukan secara menyeluruh dan totalitas, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir berupa eksekusi. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional, tuntas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian integral dari penanganan perkara secara totalitas. Ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi wujud nyata penyelesaian perkara hingga tahap akhir,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan perkara, sehingga seluruh proses dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan memberikan hasil optimal bagi masyarakat.Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai perkara, di antaranya 116 kilogram ganja yang dibungkus plastik dan lakban kuning atas nama terpidana Habin Amin alias Habib bin Alm. Azwar Zain, dengan sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian, serta sisanya dimusnahkan.

Selain itu, 105 paket ganja atas nama terdakwa Palahuddin Baharasa alias Pala bin Bardan Kurniawan, dengan sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris dan pembuktian perkara.Kemudian, 19 bungkus ganja dengan berat 36,85 kilogram atas nama terdakwa Muhammad Farhan alias Farhan bin Alm. Rasidin Hisab, serta satu toples berisi bubuk kopi yang dicampur ganja seberat 520,34 gram atas nama terdakwa Putra bin Alm. Salim.

Turut dimusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan dan berat, di antaranya milik terdakwa Jumadin Armedi alias Win bin Samsul Hamidi, Muhammad Ali alias Danton bin Bugem (Alm), Lizauma Saqban bin Zainal Abidin, Hendri Gunawan alias Nawan bin Hasan G, Randa Maulana alias Randa bin Jefri Pribadi, Julham alias Imam bin Rahmad, Sariman alias Iman bin M Ali, Lumban Hendrik Panggabean alias Gabe, Zaini Zaulia alias Zaini bin M. Affan, serta Adel Wahyudi alias Yudi bin Padrianto.

Selain itu, turut dimusnahkan 28 butir narkotika jenis ekstasi merk Granat warna ungu dengan berat netto 9,08 gram atas nama terdakwa Aliah alias Bibik Aliah binti Alm. Muhammad Jamil, serta barang bukti lain seperti handphone, baju gamis, dan baju tunik.Pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa setiap perkara yang telah diputus tidak berhenti pada vonis semata, melainkan dituntaskan hingga tahap akhir. Di balik proses tersebut, tersimpan harapan besar agar peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat semakin terlindungi.

Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata. Dominasi ganja dalam barang bukti yang dimusnahkan menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan harus terus diperkuat, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.Di halaman Kejari Gayo Lues pagi itu, yang dimusnahkan bukan sekadar barang bukti. Ada pesan kuat yang disampaikan,bahwa hukum berjalan, keadilan ditegakkan, dan harapan untuk masa depan yang lebih bersih dari narkotika terus dijaga.

Reporter : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gayo Lues Darurat Ganja? Ratusan Kilogram Dimusnahkan Kejari

Trending Now