Gempar!!! Diduga Oknum Guru SDN 7 Ciomas Gunakan Narkoba Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Redaksi
April 23, 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T07:44:20Z
BOGOR,DETIKSATU.COM || Dunia pendidikan Kabupaten Bogor kembali diguncang skandal memalukan. Seorang oknum guru di SDN 7 Ciomas, bernama lengkap ADRIAN ALFIANSYAH, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kasus ini memicu kemarahan publik dan menuntut tindakan tegas dari Dinas Pendidikan setempat.22/04/26.
 
Keberadaan guru yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa justru diduga terjerumus dalam lingkaran setan narkoba ini menjadi sorotan tajam. Masyarakat dan orang tua murid menuntut agar pihak berwenang tidak main-main dan segera memberikan sanksi yang setimpal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
DASAR HUKUM & SANKSI YANG MENGANCAM
 
Berdasarkan peraturan yang berlaku, guru atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunakan narkoba menghadapi konsekuensi hukum dan disiplin yang sangat berat:
 
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 127 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial untuk memulihkan kondisi fisik dan mental .

2. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bagi guru yang berstatus ASN, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat. Konsekuensinya bisa berupa pemecatan dengan tidak hormat dari jabatan dan status kepegawaian, sesuai dengan aturan yang mengatur kode etik dan disiplin PNS .
3. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Seorang guru wajib memiliki kompetensi dan kepribadian yang baik, serta menjadi teladan. Pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba jelas mencederai martabat profesi dan dapat menjadi alasan kuat untuk pencabutan sertifikat pendidik serta pemutusan hubungan kerja.
 
 
 
TUNTUTAN TINDAK LANJUT
 Masyarakat dan berbagai pihak menekan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera bertindak. Tidak boleh ada kompromi atau toleransi terhadap oknum yang merusak citra dunia pendidikan dan membahayakan masa depan anak bangsa.
 
"Guru adalah panutan. Jika yang mengajar justru terlibat narkoba, bagaimana nasib siswa-siswi kita? Disdik harus segera turun tangan, lakukan pemeriksaan, dan berikan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja," tegas salah satu tokoh masyarakat.
 
Hingga berita ini diturunkan, masih ditunggu langkah nyata dan keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait nasib Adrian Alfiansyah dan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di sekolah lain.
 
 Red-ed
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gempar!!! Diduga Oknum Guru SDN 7 Ciomas Gunakan Narkoba Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Trending Now