Garut,detiksatu.com || Garda Mahasiswa Nusantara (GMN) secara resmi meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut untuk segera menindak operasional sebuah ritel modern yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 007/03.23/SEK/2026 yang dilayangkan pada Rabu (25/3/2026).
Surat itu berkaitan dengan keberadaan salah satu gerai Indomaret yang berlokasi di Kampung Cipenta RT 03 RW 11, Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta laporan masyarakat, GMN menilai ritel tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa bangunan dan operasional usaha diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua GMN, M. Rizky, menegaskan bahwa praktik usaha tanpa kelengkapan izin tidak dapat dibiarkan.
Tidak boleh ada pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap. Selain berpotensi merugikan pelaku usaha kecil, kondisi ini juga mencederai aturan yang berlaku. Kami mempertanyakan keberanian Satpol PP untuk bertindak tegas,” ujarnya. Menurut GMN, desakan penindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang menegaskan peran Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengawasan kegiatan usaha. Selain itu, kewajiban kepemilikan PBG dan SLF juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, setiap bangunan dan kegiatan usaha wajib memenuhi aspek legalitas sebelum beroperasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara bahkan penutupan usaha.
Melalui surat tersebut, GMN secara tegas meminta Satpol PP Kabupaten Garut untuk:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha.
2. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menghentikan sementara operasional hingga seluruh izin dipenuhi.
GMN menilai langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang adil. Selain itu, penegakan aturan dinilai sebagai upaya melindungi pelaku usaha kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Garut terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.(***)

