Padangsidimpuan, detiksatu.com – Sikap diam dan tertutup kembali ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Ketika awak media berusaha mengonfirmasi terkait dugaan besarnya kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, pihak kejaksaan justru BUNGKAM TOTAL.
(22/04/2026)
Catatan Hukum & Jurnalistik:
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini Diduga Bersalah Sampai ada putusan pengadilan yang berlaku tetap dan inftak .Pemberitaan ini murni penyampaian informasi publik, temuan data, dan dugaan berdasarkan bukti yang ada, bukan pemberian vonis.
Dugaa sikap diam yang menyeramkan ;
Berdasarkan pantauan dan upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi detiksatu.com, baik melalui pertemuan langsung, telepon, maupun pesan singkat, pihak Kejari Padangsidimpuan tidak memberikan keterangan apa pun.
Pertanyaan terkait:
- Dugaan hilangnya dana SILPA sebesar Rp 21,7 Miliar.
- Dugaan tidak tersalurkannya Bantuan Presiden Rp 4 Miliar.
- Dugaan pengalihan Dana Pendidikan (BOS) Rp 51,4 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi atau klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri maupun jajaran terkait.
- Publik bertanya besar
Sikap bungkam ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Padahal, sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang mengusut tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri seharusnya bersikap transparan dan memberikan kepastian hukum.
Masyarakat menilai, ketidakjelasan informasi ini DIDUGA justru menutupi sesuatu dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
- masyarakat mendesak APH segera bertindak!
Melihat skala kerugian negara yang diduga mencapai total Rp 77,1 Miliar, masyarakat dan publik kini MENDESAK SECARA TEGAS:
1. pihak berwenang segera memanggil dan Memeriksa:
- Walikota Padangsidimpuan beserta seluruh jajaran OPD terkait.
- Seluruh Anggota DPRD yang diduga turut bertanggung jawab dalam pengesahan dan pengawasan anggaran.
2. Kejaksaan Negeri agar segera membuka mulut dan memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah hukum yang akan atau sudah diambil.
3. Segera mengusut tuntas seluruh aliran dana yang diduga hilang dan tidak jelas pertanggungjawabannya.
4. Memproses hukum oknum yang diduga terlibat mark-up, manipulasi data, dan penggelapan.
"Uang Negara Bukan Harta Pribadi! Keadilan Harus Ditegakkan Segera!!!

