Tanjab Barat,detiksatu.com || Jauh sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan, Ketua Federasi Panjat Tebing Seluruh Indonesia (FPTI) Provinsi Jambi, Cecep alias Goes Soeryo, telah lebih dulu menyoroti kualitas proyek panjat tebing senilai Rp3 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurut Cecep, dengan nilai anggaran sebesar itu, fasilitas panjat tebing yang dibangun seharusnya mampu memenuhi standar internasional, bukan justru tidak layak digunakan seperti kondisi saat ini.
Kalau anggaran tiga miliar, bisa kita buat standar internasional. Kita sangat sayangkan tidak ada keterlibatan secara intens dengan teman-teman panjat tebing,” ujar Cecep dalam unggahan video di akun Facebook @Goes Soeryo pada Desember 2025 lalu, saat proyek masih dalam tahap pengerjaan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 itu disebut jauh dari standar teknis yang ditetapkan FPTI.
Cecep membeberkan sejumlah kekeliruan teknis dalam pembangunan fasilitas tersebut. Salah satunya terkait jarak antar titik pijakan (speed) yang seharusnya hanya 12,5 sentimeter, namun di lapangan ditemukan bervariasi hingga 20 sampai 40 sentimeter.
Speed 12,5 cm kiri-kanan, tapi yang terjadi ada yang 20, 30, 40. Artinya jika seperti ini tidak bisa digunakan. Kita minta untuk dirubah, lubang-lubang baut ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, material fiber pada permukaan dinding panjat juga dinilai tidak aman lantaran terlalu licin dan tidak memiliki tekstur kasar sebagai daya cengkeram.
Posisioning fiber ini sangat licin seperti pakai skincare, tidak ada sama sekali pasir-pasirnya. Tolong diperbaiki secara permukaannya,” katanya.
Masalah lain juga ditemukan pada tingkat kemiringan dinding yang dinilai tidak proporsional. Menurut Cecep, standar ideal seharusnya memiliki kemiringan bagian atas 1 meter dan bagian bawah 20 sentimeter. Namun pada proyek tersebut, kemiringan bagian atas justru hanya sekitar 50 hingga 60 sentimeter.
Secara spesifikasi tingkat kemiringan harus dirubah, atas 1 meter bawah 20 cm. Nah yang ada ini sekitar 50 sampai 60 cm di atas, waduh, ungkapnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Cecep menegaskan bahwa struktur rangka besi proyek harus dibongkar dan disesuaikan ulang dengan standar teknis yang benar. Jika tidak, fasilitas itu dinilai akan sia-sia karena tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Artinya rangka besinya harus dibongkar ulang dan dirapikan lagi serta harus sesuai. Kita sudah kasih catatannya ukuran-ukurannya, tuturnya.
Saat ini, proyek panjat tebing tersebut tengah dalam pemeriksaan intensif oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Lembaga auditor negara itu disebut menyoroti keras hasil pembangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun standar kelayakan.
Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, tim BPK terlihat turun langsung ke lokasi proyek didampingi pihak kontraktor serta perangkat terkait untuk melakukan pengecekan lapangan.(Tim)