Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) Audensi Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Redaksi
April 21, 2026 | April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T06:30:42Z
Pekalongan–detiksatu.com II Koalisi Transparansi Kabupaten Pekalongan(KTP) menggelar audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kajen pada Selasa (21/4). 
Kegiatan yang berlangsung di aula lantai dua tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kajen, Cony Novita Sahetapy Engel, didampingi para kepala seksi, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intelijen, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Audiensi berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan, namun tetap serius membahas berbagai persoalan yang dinilai krusial bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan ke depan.

Ketua Koalisi Transparansi, Sonny Yulianto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kajen.

“Agenda utama kami adalah menyampaikan berbagai persoalan yang harus menjadi perhatian ke depan, dengan melihat kondisi sebelum, saat, dan setelah penangkapan bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Menurutnya, audiensi ini juga bertujuan memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada Kajari Kajen yang belum lama menjabat, terkait dinamika dan persoalan yang terjadi di Kabupaten Pekalongan dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Dalam forum tersebut, Koalisi Transparansi mengungkapkan bahwa akar persoalan yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi tidak lepas dari tingginya biaya politik dalam proses pemilihan. Praktik politik uang dinilai menjadi pintu awal yang berujung pada berbagai pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi menjadi sebab terlanggarnya hukum secara sistemik karena mahalnya biaya politik,” tegas Sonny.

Selain itu, terdapat tiga isu utama yang menjadi sorotan dalam audiensi tersebut. Pertama, penyalahgunaan wewenang dan diskresi oleh pejabat di lingkungan pemerintahan. Menurut Koalisi Transparansi, persoalan ini sebelumnya kurang mendapat perhatian serius dan diharapkan ke depan dapat ditindak lebih tegas.

Kedua, praktik jual beli proyek yang dinilai menjadi isu besar di tengah masyarakat. Meskipun belum seluruhnya terbukti secara hukum, Koalisi menilai persepsi publik yang berkembang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Ketiga, praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi aparatur sipil negara. Isu ini mencakup berbagai level birokrasi, mulai dari tenaga outsourcing hingga promosi jabatan struktural.

“Semua ini harus ditangani secara komprehensif, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Koalisi Transparansi juga menyoroti adanya dugaan intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintahan. Mereka menilai praktik semacam ini sebagai bentuk oligarki yang berpotensi merusak sistem birokrasi.

“Tidak boleh ada pihak yang tidak memiliki NIP atau otoritas, tetapi bisa mengatur jalannya pemerintahan. Ini harus dilawan bersama demi menjaga sistem tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Sonny.

Dalam kesempatan tersebut, Koalisi Transparansi menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik dan transparan.

Mereka juga menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa melakukan intervensi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kajen menyambut baik audiensi tersebut sebagai bagian dari sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Diharapkan, komunikasi semacam ini dapat terus terjalin guna mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Pekalongan.

Koalisi Transparansi pun berencana melanjutkan penyampaian hasil audiensi secara lebih lengkap melalui rilis resmi kepada media, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) Audensi Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Trending Now