Sumatra Utara detiksatu.com
Setelah laporannya resmi diproses dan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tapanuli Selatan, korban kini mendesak pihak kepolisian agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana.
09/04/2025
Korban, Y.W. menyampaikan kekecewaan dan harapannya agar proses hukum berjalan cepat dan tidak berbelit-belit. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan sudah sangat cukup untuk mengungkap kasus ini.
"Saya sudah melapor dan bukti sudah kami berikan lengkap. Sekarang surat SP2HP sudah di tangan, artinya kasus ini sudah resmi masuk proses hukum. Kami meminta Kapolres Tapanuli Selatan beserta jajaran, khususnya Sat Reskrim, untuk tidak main-main dan segera menangkap pelakunya," tegas Y.W Rabu (03/04/2026).
Menurutnya, sampai saat ini pelaku masih berani berkeliaran dan belum ada tindakan tegas dari aparat. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pelanggaran sudah sangat jelas.
"Kami tidak mau tahu alasan apa pun. Yang jelas hukum harus ditegakkan. Jika ada bukti kuat kenapa pelaku masih bebas? Kami mendesak agar dalam waktu dekat tersangka segera diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tambahnya dengan tegas.
Diketahui, dalam surat SP2HP nomor B/82/III/2026/Reskrim tertanggal 03 Maret 2026 tersebut, pihak kepolisian menunjuk Bnrrigadir Sri Ayumi Matondang, S.H. selaku Kasat Reskrim dan Brigpol Herijal Daulay, S.H. sebagai penyidik pembantu yang menangani kasus ini.
Masyarakat dan juga korban berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga keadilan bisa segera dirasakan.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada rekayasa atau upaya menghambat proses hukum. Tangkap pelakunya sekarang juga!" pungkasnya.