Kuasa Hukum Jesica Bantah Pernyataan Sisco Bessi soal Syarat RJ, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
April 21, 2026 | April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T11:19:12Z
Foto: Antonius Ali (dok. Istimewa)

Kota Kupang, detiksatu.com || Polemik kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp97 juta yang melibatkan terlapor Jesica Sodakain dan pelapor Riesta Ratna Megasari terus bergulir. 

Kuasa hukum Jesica, Ali Antonius, membantah keras pernyataan terkait adanya syarat dalam proses restorative justice (RJ).

“Klien saya tidak pernah mengajukan persyaratan apa pun dalam proses restorative justice,” ujar Ali kepada wartawan di Kupang, Selasa, 21 April 2026.

Ali berkata, pernyataan kuasa hukum pelapor, Fransisco Bernando Bessi, yang menyebut adanya permintaan agar Riesta Ratna Megasari membuat pernyataan ke publik sebagai syarat perdamaian adalah tidak benar.

“Pernyataan itu keliru dan sangat merugikan klien saya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pada Sabtu (18/4/2026), Jesica Sodakain telah memenuhi undangan penyidik Polresta Kupang Kota dalam rangka upaya perdamaian. 

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Jesica hadir tanpa didampingi kuasa hukum agar komunikasi dengan pelapor dapat berlangsung lebih terbuka.

Namun, lanjut Ali, pertemuan itu tidak terlaksana karena pihak pelapor bersama kuasa hukumnya tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota.

Ali mengatakan, kliennya justru menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Jesica bahkan menyatakan kesiapannya untuk membayar sesuai nilai kwitansi apabila bukti asli ditunjukkan secara langsung," ungkapnya. 

“Klien kami sangat kooperatif. Ia siap menyelesaikan kewajiban jika bukti yang dimaksud benar dan ditunjukkan secara langsung,” jelasnya.

Ali Antonius menyebutkan bahwa pernyataan yang beredar di media sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik kliennya. 

Dia pun memberikan ultimatum kepada Fransisco Bernando Bessi untuk segera mencabut pernyataan tersebut dalam waktu 1x24 jam.

“Jika tidak dicabut, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait proses hukum yang berjalan, Ali menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. 

Meski demikian, pihaknya siap menempuh berbagai upaya hukum apabila kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menekankan bahwa sejak awal Jesica tidak memiliki niat untuk menipu atau mengambil keuntungan dari pihak pelapor. 

Menurut Ali, persoalan ini muncul karena kendala dari pihak pelapor dalam menyelesaikan pekerjaan, sehingga kliennya mengambil alih tanggung jawab.

“Klien kami justru beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak ada niat jahat untuk merugikan pihak mana pun,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan Riesta Ratna Megasari sejak Oktober 2025 di Polresta Kupang Kota kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Sudah naik sidik itu perkaranya. Seingat saya minggu lalu saya tanda tangan berkas kenaikan statusnya. Jadwalnya pemeriksaan saksi-saksi pada tahap sidik ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, seluruh pihak akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan guna menentukan penetapan tersangka.

“Semua pihak diperiksa lagi. Nanti dijadwalkan oleh penyidik,” katanya.

Kenaikan status ini menandakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan menilai terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Iya, ada unsur pidananya,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, sebelumnya menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kasus ini sudah terlalu lama, hampir enam bulan tanpa kepastian yang jelas,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Namun, menurutnya, hal itu belum cukup menjawab keresahan korban.

“Naiknya status ke penyidikan memang langkah maju, tapi kami butuh kepastian hukum. Segera tetapkan tersangka,” tegasnya.

Fransisco juga menegaskan opsi penyelesaian melalui restorative justice yang ditolak oleh pihak korban. 

Penolakan tersebut, menurutnya, dipicu oleh syarat yang dinilai tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin korban justru diminta minta maaf? Itu bisa membentuk opini seolah-olah kami yang bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan sosial selama proses berjalan, termasuk cemoohan dan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar.

“Kalau sampai diminta minta maaf, itu justru memperkuat stigma negatif terhadap korban,” katanya.

Fransisco menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk pengembalian uang, tetapi untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana dalam proses pembangunan dapur SPPG MBG di lingkungan Polda NTT. 

Riesta Ratna Megasari melaporkan Jesica Sodakain atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp97 juta.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Jesica Bantah Pernyataan Sisco Bessi soal Syarat RJ, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Trending Now