Terungkap! Ayah Kandung di Sekadau Diduga Perkosa Anak Sejak SD, Ditangkap di Persembunyian.

Redaksi
April 21, 2026 | April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T12:09:44Z
Sekadau,detiksatu.com || Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kalimantan Barat.

Aparat kepolisian dari Polres Sekadau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri.

Pria berinisial RY (42) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia ditangkap pada Selasa malam, 14 April 2026, di wilayah persembunyiannya di Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sekadau melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Kapuas.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok di area perkebunan,” ujar Triyono, Selasa (21/4/2026).

Terkuak dari Pemeriksaan Medis
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada 8 April 2026.

Pemeriksaan dilakukan lantaran korban tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan terakhir.

Hasil medis menunjukkan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu. 

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pendekatan oleh tenaga kesehatan hingga korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Keterangan korban selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga dan perangkat desa, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Sekadau.

Diduga Terjadi Sejak SD
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung dalam waktu lama.

“Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar,” ungkap Triyono.

Fakta ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam proses penyidikan lanjutan.

Penangkapan di Area Perkebunan
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan tersangka mengarah ke wilayah perkebunan di Kabupaten Sanggau.

Petugas menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya menemukan tersangka di lokasi persembunyiannya.
Korban Dapat Perlindungan
Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan secara menyeluruh, termasuk pemulihan trauma psikologis.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait guna memberikan dukungan maksimal kepada korban.

“Pendampingan dilakukan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan,” jelasnya.

Dijerat Pasal Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026, terdapat tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani di wilayah hukum Polres Sekadau.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak,” pungkas Triyono.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap! Ayah Kandung di Sekadau Diduga Perkosa Anak Sejak SD, Ditangkap di Persembunyian.

Trending Now