Jumat, 20 April 2026, Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) dengan tegas mengecam dan mengutuk keras tindakan militer Negara Indonesia melalui TNI–Polri yang melakukan operasi militer terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua, khususnya di Distrik Pogama dan Distrik Kembru dalam rentang waktu 12–15 April 2026. Tindakan tersebut dinilai tidak lagi sebatas operasi keamanan, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan perang yang menyasar warga sipil tak bersenjata.
Berdasarkan laporan yang diterima, operasi militer dimulai pada 12 April 2026 dengan pengepungan wilayah Distrik Pogama dan Distrik Kembru. Pada 13 April 2026, sejak pukul 05.00 hingga 17.00 WIT, militer Indonesia menggunakan sedikitnya empat unit helikopter, dua helikopter tempur, serta delapan pesawat nirawak untuk melakukan pengeboman dan penembakan di pemukiman warga sipil, terutama di Kampung Guamo, Distrik Pogama, serta wilayah Distrik Kembru.
Serangan dilakukan melalui udara dan darat, termasuk penjatuhan granat ke rumah warga serta penembakan langsung terhadap masyarakat sipil. Operasi militer yang berlangsung dari Distrik Sinak hingga Distrik Pogama memicu kontak tembak antara TPNPB dan TNI. Namun, dalam pelaksanaannya, serangan meluas dan menyasar pemukiman warga sipil serta lokasi pengungsian.
Pada 15 April 2026 pukul 05.00 WIT, militer Indonesia kembali melakukan pengeboman terhadap kamp pengungsian warga sipil di Distrik Kembru yang sebelumnya disepakati sebagai zona aman oleh masyarakat sipil, pihak gereja, aparat militer Indonesia, dan TPNPB. Penyerangan terhadap zona aman ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan.
Data sementara mencatat sedikitnya 12 warga sipil meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka, termasuk ibu hamil, anak balita, laki-laki dewasa, serta lansia. Laporan lain menyebutkan sembilan warga sipil tewas dan delapan lainnya luka-luka. Jumlah korban diperkirakan lebih besar karena keterbatasan akses informasi di wilayah yang masih berada dalam penguasaan militer.
Selain itu, pada 15 April 2026 aparat militer Indonesia melakukan penangkapan terhadap tujuh warga sipil dari Kampung Kimruk dan Pupet, Distrik Beoga Timur, Kabupaten Puncak. Mereka antara lain Tengkelam Murib, Kulimaju Kulla, Delminus Alom, Amiton Magai, Yuwena Alom, serta dua orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Para warga tersebut ditangkap saat menuju pusat distrik untuk membeli kebutuhan pokok dan diduga mengalami penyiksaan serta intimidasi.
Tindakan militer menggunakan bom di wilayah pemukiman sipil dinilai sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional, yang melarang serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, termasuk kamp pengungsian.
BPP-KNPB menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Mengutuk keras tindakan militer terhadap warga sipil di Distrik Pogama dan Kembru
Mendesak pemerintah membuka akses jurnalis nasional dan internasional
Meminta akses bagi Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan bantuan kemanusiaan
Menuntut pertanggungjawaban pemerintah Indonesia atas dugaan kejahatan perang
Mendesak penghentian operasi militer di pemukiman warga sipil
Meminta investigasi internasional independen
Mendesak penarikan militer organik dan non-organik dari Papua
Mendesak penghentian konflik bersenjata dan dialog damai
Mendesak pemberian hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua
Ketua KNPB, Agus Kossay, menyatakan bahwa pihaknya terus mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka akses bagi Komisaris Tinggi HAM PBB untuk melakukan investigasi di Papua. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pengungsi mencapai 107.036 jiwa.
Juru Bicara Nasional KNPB, Ogram Wanimbo, menegaskan bahwa pihaknya mengecam tindakan penembakan terhadap warga sipil serta mendesak penarikan militer dari wilayah konflik.
Penanggung Jawab:
Ogram Wanimbo
Juru Bicara Nasional KNPB