Sumatra Utara, detiksatu.com II Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kota Padangsidimpuan kini semakin terkuak luas dan memilukan. Tidak hanya dana bantuan Presiden sebesar Rp 4 Miliar yang diduga hilang, namun temuan baru menunjukkan adanya selisih dana SILPA mencapai Rp 21,7 Miliar yang diduga tidak jelas pertanggungjawabannya, serta dugaan pengabaian hak pendidikan anak dan kaum dhuafa.
(20/04/2026)
- Diduga Dana SILPA Rp 21,7 Milyar Hilang tanpa jejak.
Berdasarkan dokumen resmi PERDA Nomor 5 Tahun 2025 yang disahkan pada 7 November 2025, tercatat angka yang diduga sangat mencurigakan:
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Sebelum: Rp 27.000.000.000,00
- Sesudah Perubahan: Rp 5.224.064.993,00
- Selisih Hilang: Rp 21.775.935.007,00
Selain itu, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya menjadi dana darurat justru diduga dipotong drastis dari Rp 3,65 Miliar menjadi Rp 2,01 Miliar, dilakukan hanya beberapa hari sebelum bencana banjir bandang melanda.
Diduga pola "Potong dan Geser"
- Anggaran pembelian tanah senilai Rp 900 Juta diduga dihapuskan total.
- Namun anggaran Gedung & Bangunan justru diduga membengkak luar biasa dari Rp 5,6 Miliar menjadi Rp 13,2 Miliar.
Hal ini memicu dugaan kuat adanya mark-up harga dan proyek fiktif.
- Diduga Bantuan Presiden Rp 4 Milyar tidak sampai ke tangan rakyat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dana bantuan khusus dari Presiden sebesar Rp 4 Miliar untuk korban banjir bandang berdasarkan Surat Edaran Kemenkeu tanggal 12 Desember 2025, diduga tidak pernah disalurkab dengan benar.
Fakta dilapangan diduga:
- Menerima bantuan: Hanya sekitar 40%.
- Sisanya: Ribuan keluarga diduga "Dihilangkan dari data"
Warga, termasuk lansia dan penyandang disabilitas, mengaku lumpuh total tidak menerima bantuan sepeserpun meskipun kondisinya sangat memprihatinkan dan membutuhkan.
Diduga dana pendidikan Rp. 51,4 Milyar siswa tidak mendapatkan apa apa.
Keprihatinan juga terjadi di dunia pendidikan, dengan total alokasi Dana BOS mencapai Rp 51,4 Miliar, kenyataannya sangat ironis
- Bukti Nyata : Buku tabungan siswa (BRI SimPel) menunjukkan saldo Rp 0,00.
- Para siswa dan orang tua mengaku diduga tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari sekolah.
- Banyak fasilitas sekolah rusak, atap bocor, namun anggaran perbaikan diduga sudah cair namun tidak direalisasi.
Ini diduga melanggar keras amanat UUD 1945 Pasal 31 tentang hak pendidikan dan kewajiban anggaran minimal 20%.
Praduga Pelanggaran Hukum
Berdasarkan seluruh bukti dan fakta di atas, terdapat Praduga yang kuat sebagai berikut:
1. Praduga Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan
- Diduga terjadi penggelapan dana Silpa sebesar Rp 21,7 Miliar yang menguap tanpa jejak dan pertanggungjawaban jelas.
- Diduga terjadi pengalihan dan penggelapan Dana Bantuan Presiden Rp 4 Miliar serta Dana Pendidikan Rp 51,4 Miliar sehingga tidak sampai ke tangan yang berhak.
2. Praduga Manipulatif Data, Mark Up dan Proyek Fiktif
- Diduga terjadi pemalsuan dan penghilangan data korban bencana serta data siswa untuk kepentingan tertentu.
- Diduga terjadi pola mark-up harga yang mencolok pada anggaran Gedung & Bangunan serta pembuatan proyek fiktif melalui mekanisme "Potong dan Geser" anggaran.
3. Praduga Pelanggaran Konstitusi
- Diduga melanggar Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945 tentang pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
- Diduga melanggar Pasal 34 tentang pengabaian fakir miskin dan korban bencana.
- Diduga melanggar Pasal 31 tentang pencabutan hak pendidikan anak-anak bangsa.
*Tuntutan Publik*
Masyarakat dan publik kini menuntut:
1. Kejaksaan Negeri dan pihak berwajib segera mengusut tuntas hilangnya dana SILPA Rp 21,7 Miliar.
2. Menelusuri alur dana Bantuan Presiden Rp 4 Miliar dan Dana Pendidikan Rp 51,4 Miliar.
3. Memproses hukum oknum yang diduga terlibat mark-up, manipulasi data, dan penggelapan.
4. DPRD segera bentuk Pansus dan berhenti bersikap diam.
"Uang Negara Bukan Harta Pribadi! Keadilan Harus Ditegakkan!"

