Warga Atakore Gelar Demonstrasi Tolak Proyek Geothermal, Desak Klarifikasi Pemerintah Desa

April 16, 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T08:29:19Z

Foto:  Warga Atakore saat menggelar aksi demonstrasi di lapangan Desa Atakore, berhadapan dengan Kantor Desa Atakore, Kamis, 16 April 2026 (dok. Frontal)

Lembata, detiksatu.com || Warga Desa Atakore, Kampung Watuwawer, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi demonstrasi menolak proyek strategis nasional geothermal (panas bumi).

Aksi tersebut berlangsung di lapangan Desa Atakore, tepat di depan Kantor Desa Atakore atau persis di depan Kapela Stasi Watuwawer, Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 10.30 WITA.

"Kami menolak rencana PLTP Atadei, SK Menteri penetapan WKP Atadei, SK Menteri Flores sebagai pulau panas bumi, geothermal model penjajahan baru, copot kades pencaplok lahan dan amnesia janji kampanye," jelas tulisan dalam poster aksi.

Koordinator Umum Forum Komunikasi Pemuda Atakore (FKPA), Andreas Ledjap, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap proyek Geothermal.

“Kita menyuarakan aspirasi kita. Nah, kita berhak menawarkan sebuah kritikan publik. Proyek ini (geothermal) proyek publik melibatkan partisipasi publik, aparat desa, BPD paham ini,” kata Andreas dalam orasinya, disiarkan langsung sejumlah akun media sosial warga Atakore yang ikut dalam aksi tersebut.

Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip FPIC ("Free, Prior, Informed Consent" atau “Persetujuan di Awal Tanpa Paksaan") sebagai standar internasional dalam proyek yang berdampak pada masyarakat.
 
“Begitu kami dengan sukarela melakukan advokasi untuk menyuburkan kesadaran kolektif warga. Mereka ‘cap’ apa? Provokator, tidak punya KTP Atakore,” kata Andreas.

Andreas  Ledjap menjelaskan bahwa luas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Kabupaten Lembata mencapai 31.200 hektare, meliputi Kecamatan Atadei serta sebagian wilayah Kecamatan Lebatukan, Nubatukan, Nagawutung, dan Wulandoni.

Berdasarkan dokumen PLN UIP Nusra, lanjutnya, luas area proyek panas bumi di Watuwawer mencapai 1,2 hektare. “Habis" Watuwawer ini,” ujarnya..

Ia meminta agar BPD (Badan Permusyawaratan Desa), aparat desa membaca secara baik dokumen persetujuan, sebab, ada peran pemerintah desa adalah hal paling dasar.

“Adanya rekomendasi dukungan dasar dari desa sehingga terbit izin-izin yang lain, dikeluarkan izin prinsip Bupati tahun 2020 sehingga peran pemerintah setempat itu ada,” ungkapnya.

"Dan, jangan membelokkan pengetahuan ini ke warga. Jangan! Sehingga kami meminta Bapak Desa bisa bersaksi di sini. Pernah tidak hadir ke rumah untuk bicara secara baik-baik," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip FPIC, dan namanya proyek berisiko tinggi berkaitan dengan hak asas manusia. Dan untuk itu tidak ada sekat pembatas (bagi siapa saja yang mengadvokasi penolakan geothermal berKTP Atakore atau luar Atakore, red.).
 
"Pahami itu sebagai dasar. Sebelum kita secara egois sebagai pemimpin, mengambil sebuah langkah yang konyol, bagaimana mungkin kita pergi stuba (studi banding) sama-sama baru bilang warga Atakore 100% mendukung?".

Dalam kesempatan itu, Andreas juga mengungkapkan bahwa proses sosialisasi proyek belum tuntas. Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan pada 2024 berakhir tanpa kesimpulan ("koma") dan belum pernah dilanjutkan.

“Berlangsung dari jam 11 sampai jam 9 malam dan rombongan Forkopimda meminta untuk diberhentikan sementara karena masih pulang ke Lewoleba. Mereka berjanji akan menuntaskan sosialisasi tersebut, tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” katanya.

Ledjap menyebutkan adanya pemasangan tiang secara sepihak di lahan warga. “Sehingga, fakta, fakta, fakta dan fakta terjadinya pemasangan tiang sepihak di lahan-lahan warga. Ada saksi,” tegasnya.

“Tolak rencana PLTP Atadei, Bapa-Mama setuju atau tidak?” serunya, yang dijawab “Setuju” oleh warga Desa Atakore.

Orator lainnya, Kristoforus Puan Wawin, mengatakan persoalan bermula dari kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. 

Kristoforus berkata, adanya penyampaian informasi yang dilakukan secara terbatas kepada pemilik lahan.

 “Semua berawal dari informasi yang sembunyi-sembunyi. Informasi tadi yang harus dikasih ke publik. Mereka bawa diam-diam ke sana,” ujar Kristoforus.

Wawin juga menegaskan dugaan pengukuran lahan dan pemasangan patok tanpa persetujuan pemilik lahan.

“Kalau saja saat itu saya tidak dampingi, tanah mereka ini sudah jadi diukur. Sudah datang patok diam-diam. Kan itu penyerobotan,” tegasnya.

"Bapak mama, para penegak hukum. Itu kan penyerobotan. Lalu tuduh kami lagi yang pergi cabut. Bilang cabut patok itu sudah kami penyerobotan. Aneh. Gila saja mereka bolak-balikkan fakta di sini," tegasnya lagi.

Selain itu, Kristoforus meminta klarifikasi dari Kepala Desa Atakore, Yoakim Wato Lajar terkait dugaan pencatutan nama warga yang disebut mendukung proyek geothermal.

 “Saya minta klarifikasi dari Kepala Desa hari ini terhadap informasi itu. Kenapa nama-nama itu dicatut tanpa terlebih dahulu minta persetujuan dari pemilik nama itu,” katanya.

Puan Wawin juga mengungkapkan bahwa tim hukum Keuskupan Regio Flores dan Bali sedang menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) kementerian terkait proyek tersebut.

Dalam orasinya, Kristoforus menekankan pentingnya menjaga hubungan kekerabatan dan kekeluargaan sesama warga Atakore.

“Jabatan itu ada masanya. Yang tertinggal adalah hubungan kekerabatan dan kekeluargaan sebagai "Kaka Waji, Opu Alap,” ujar Wawin.

Secara terpisah, Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menyatakan akan melibatkan pihak gereja dalam proses sosialisasi rencana pembangunan PLTP Atadei di Desa Atakore.

"Saya mengajak gereja untuk sosialisasi ke masyarakat, kita jalan bareng-bareng. Kita harus mendengar suara masyarkat, kalau masyarakat mau, legowo lah gereja. Kalau mayoritas masyarakat tidak mau (tolak) yahh saya tolak, suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Bupati Kanisius Tuaq di Kupang, Sabtu, 11 April 2026 siang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Atakore terkait tuntutan warga dalam aksi tersebut.


Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Atakore Gelar Demonstrasi Tolak Proyek Geothermal, Desak Klarifikasi Pemerintah Desa

Trending Now