Nagekeo, detiksatu.com || Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, diselesaikan secara damai melalui mekanisme adat pada Rabu pagi, 15 Maret 2026.
Proses penyelesaian difasilitasi oleh kedua rumpun keluarga, dan aparat pemerintah Desa Labolewa. Insiden tersebut melibatkan Thobias sebagai korban (Pelapor) dan Ferdinandus Dhosa sebagai pelaku (Terlapor).
Melalui mediasi tingkat dusun yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku menyerahkan sanksi adat berupa satu ekor kerbau, satu ekor sapi, satu ekor Domba, satu ekor kambing ,kepada keluarga korban yang langsung dipenuhi di lokasi.
Pihak korban menerima penyelesaian tersebut dengan baik, sehingga kedua belah pihak menyatakan persoalan telah selesai dan tidak akan dipersoalkan kembali di kemudian hari.
Selain itu, dalam suasana kekeluargaan kedua pihak pun mendapat pesan dan kesan dari tokoh adat, tokoh masyarakat , agar tidak mengulangi tindakan yang berdampak pada hukum.
Thobias Dega (Pelapor) mengatakan upaya perdamian ini memang dari suara hatinya sendiri, sebelum merayakan hari raya kamis putih.
“Semua ini memang dari hati,niat saya mau berdamai dengan anak saya Ferdin. Tidak ada paksaan dari pihak manapun. Puji syukur hari ini semua terjadinya perdamaian karena berkat Ine Ame Ebu Kajo (leluhur)”,kata Om Thobias.
Ferdinandus Dhosa (Terlapor) menyatakan sampai detik ini kami sekeluarga tidak bisa bayar kata maaf dari Om Thobias. Segala perbuatan dan tindakan saya yang yang sudah melukai hati keluarga besar di Nebe, Om sudah ikhlas memaafkan dan menerima kami sekeluarga dengan hati yang mulia.
“Insiden ini adalah pelajaran untuk saya, anak-anak dan keluarga. Karena situasional saya mohon maaf. Keputusan Om Thobias bahwa perdamaian harus urus melalui budaya,saya sangat hormat. Dan ini menjadi permenungan untuk saya, bahwa hal yang begini tidak boleh dilakukan”,kata Ferdin Dhosa dihadan tokoh adat dan kedua rumpun keluarga.
Berita Acara Hasil Perdamaian Pihak Pelapor dan Terlapor Menerangkan dan Menyatakan:
- Bahwa pada hari Sabtu, 14 Maret 2026 terjadi perselisihan dengan dugaan penganiayaan dan pengancaman pada pukul 08:00 pagi bertempat di padang Gurubio, Nebe, Dusun Lambo IV, Desa Labolewa
- Bawa pihak kedua sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa baik kepada pihak pertama maupun orang lain.
- Bahwa pada hari Rabu, 15 April 2026 yang di fasilitasi pemerintah desa dalam hal ini aparat pemerintah Dusun Lambo III dan Dusun Lambo IV, pihak pertama dan pihak kedua menyatakan untuk berdamai dan saling memaafkan secara kekeluargaan dan secara budaya.
- Bahwa pihak pertama dan pihak kedua dengan ini juga menyatakan tidak saling mengajukan tuntutan hukum pidana maupun gugatan perdata dan kedua pihak bersepakat mengakhiri perkara.
- Bahwa dengan ini pihak pertama (Pelapor) bersedia untuk menarik laporan yang sudah dilaporkan di Polres Nagekeo serta tidak melanjutkan permasalahan ini kerana hukum.
- Berita acara ini disepakati untuk dijadikan sebagai dasar Aparat Penegak Hukum (APH) Republik Indonesia untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara di maksud.
Saksi-Saksi:
1. Krispianus Satu
2. Antonius Dhesa
3. Matias Mapa
4. Bernadus Polu
5. Misraim Fay
6. Bertholomeus Le’u Mengi
7.Yohanes Leonardi Masa Paga
Dalam kesempatan itu, Babinsa dan aparat kepolisian turut memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua pihak dan masyarakat sekitar agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Warga juga diingatkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau hoaks yang berpotensi memicu konflik.
Warga berharap Pendekatan persuasif berbasis kearifan lokal ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat hubungan harmonis di tengah masyarakat.
Reporter: Stefan