Pemprov Sulsel Respons Dugaan Perkawinan Siswa SMA Dengan Pria 71 Tahun Di Luwu

Redaksi
April 11, 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T06:09:51Z

 


Luwu, detiksatu.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) merespons cepat dugaan perkawinan anak yang viral di media sosial.

Kasus pernikahan dengan perbedaan usia signifikan di Kabupaten Luwu menjadi perhatian publik setelah seorang pria berusia 71 tahun dikabarkan menikahi perempuan berusia 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.


Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya informasi di berbagai platform media sosial dan pemberitaan daring. Menindaklanjuti hal tersebut, UPT PPA DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Luwu untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lapangan.

Berdasarkan informasi awal, pernikahan tersebut disebut berlangsung tanpa unsur paksaan dan telah mendapat persetujuan dari pihak keluarga perempuan. Kedekatan emosional serta faktor ekonomi diduga menjadi salah satu latar belakang pernikahan tersebut. Namun demikian, verifikasi lanjutan masih terus dilakukan oleh pihak terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak harus dilihat dari aspek perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Selanjutnya, UPT PPA Kabupaten Luwu akan melakukan penjangkauan langsung (outreach) ke rumah pihak perempuan. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi mengenai risiko perkawinan usia anak, dampak kesehatan reproduksi, serta pentingnya penundaan kehamilan guna mencegah risiko kesehatan, termasuk stunting.

Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nursidah, ST., MM., mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi setelah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian utama Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan keluarga yang bersangkutan mendapatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) berupa konseling guna memperkuat ketahanan keluarga serta meminimalkan potensi dampak sosial dan psikologis.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong pencegahan praktik perkawinan usia anak di masyarakat. Pemerintah pusat juga menargetkan penurunan angka perkawinan anak sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, KDRT, kekerasan seksual, TPPO, maupun Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Jangan ragu untuk menghubungi layanan pengaduan UPT PPA,” tambah Nursidah.

Layanan pengaduan dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050 atau datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar.

Pemprov Sulsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak demi masa depan generasi yang lebih sehat dan berkualitas. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Sulsel Respons Dugaan Perkawinan Siswa SMA Dengan Pria 71 Tahun Di Luwu

Trending Now