Lebak,detiksatu.com II Permasalahan sengketa tanah kembali mencuat di Kampung Gunung Bongkok, Desa Gunung Wangun, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (6/4/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perjanjian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak di tingkat desa. Pelanggaran tersebut menimbulkan ketidakpuasan serta keberatan dari pihak terkait, karena dinilai tidak menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.
Terkait dugaan gugatan atas tanah yang telah diperjualbelikan, persoalan ini disebut muncul akibat tidak dijalankannya isi kesepakatan oleh pihak pembeli. Padahal, perjanjian tersebut seharusnya menjadi pedoman yang mengikat kedua belah pihak guna menjaga komitmen serta mencegah terjadinya perselisihan.
Pihak pertama, atas nama Rani, diduga telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya. Dugaan tersebut memicu keberatan dari pihak lain karena dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.
Selain itu, pihak pembeli juga diduga telah mencoreng nama baik salah satu perangkat Desa Gunung Wangun melalui tindakan maupun pernyataan yang dianggap merugikan secara personal.
Dalam surat pernyataan bersama, kedua belah pihak sebenarnya telah sepakat untuk tidak menggunakan atau memanfaatkan tanah yang menjadi objek sengketa sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pengadilan.
Kesepakatan tersebut juga memuat sanksi, di mana pihak yang melanggar siap dikenakan denda sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.
Ruswandi, selaku perangkat Desa Gunung Wangun, menyatakan keberatannya atas tuduhan yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pihak pembeli, yakni keluarga Rani, justru diduga telah lebih dahulu melanggar kesepakatan yang ada.
“Atas hal ini, kami akan menempuh langkah sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama,” ujar Ruswandi.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna memastikan penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pembeli belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
(Jul)