Lebak,detiksatu.com || Aktivitas pengambilan batu belah dan operasional mesin pemecah batu (stone crusher) yang dilakukan PT NKE di wilayah Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian sejumlah warga dan pihak terkait. Jum'at,(01/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut berlangsung di lokasi yang disebut berada dalam kawasan yang dikelola Perum Perhutani. Namun hingga saat ini, status lahan dan kelengkapan perizinan kegiatan tersebut masih menjadi perhatian sejumlah pihak yang berharap adanya penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Sejumlah warga meminta agar dilakukan pengecekan terhadap legalitas pemanfaatan lahan maupun perizinan kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapannya ada penjelasan yang jelas dari pihak terkait mengenai status lahan dan perizinan kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi, pihak PT NKE melalui YD menyampaikan bahwa proses perizinan telah ditempuh dan kegiatan yang dilakukan telah memiliki dasar perizinan.
"Perizinan sudah ditempuh, ini suratnya," ujar YD sambil menunjukkan dokumen melalui telepon genggamnya.
Dalam keterangannya, YD juga menyebut adanya kontribusi yang disebut sebagai "tusi" dari aktivitas pengambilan batu. Namun informasi tersebut dibantah oleh Pemerintah Desa Girimukti.
Sekretaris Desa Girimukti, Tata, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima dana sebagaimana yang disebutkan.
"Saya dan Pemerintah Desa tidak pernah menerima yang namanya uang tusi sepeser pun. Informasi itu tidak benar. Silakan tanyakan juga kepada perangkat desa lainnya," tegas Tata.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme pengelolaan kontribusi yang disebutkan oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap adanya penjelasan dari Perum Perhutani dan instansi terkait mengenai status lahan yang digunakan, bentuk kerja sama yang ada apabila lokasi tersebut termasuk kawasan Perhutani, serta kelengkapan perizinan kegiatan yang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Perum Perhutani dan instansi terkait masih dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status lahan, legalitas kegiatan, serta informasi lain yang berkembang di masyarakat.
(Jul)

