BOGOR, detiksatu.com || Surat penghentian kegiatan dari pihak Kecamatan Klapanunggal tampaknya hanya menjadi macan kertas bagi pengelola CV Anak Gunung Kapur. Ketika lima korporasi lain memilih patuh dan tiarap, aktivitas pengerukan tanah dan batu di kawasan tersebut justru melenggang kangkung. 26/05/26.
Nyali besar sang pengelola yang menantang aturan ini pun memicu pertanyaan besar: Sejauh mana taji Polres Bogor dalam menegakkan hukum agraria dan lingkungan?
Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Klapanunggal sebelumnya telah melayangkan surat penghentian kegiatan kepada enam entitas yang diduga bermasalah, yaitu:
Koperasi Karya Mandiri
PT Wess
PT BLM
PT Cahaya Bumi Berkarya
PT Garinca
CV Anak Gunung Kapur
Pantauan di lapangan pada Selasa, 26 Mei 2026, menunjukkan kontras yang mencolok. Jalur utama menuju lokasi tambang sepi dari aktivitas lima perusahaan yang disebut di awal.
Namun, pemandangan berbeda terlihat di titik konsesi CV Anak Gunung Kapur. Deru mesin alat berat dan hilir mudik truk bertonase besar masih bebas beroperasi, menyisakan debu pekat yang mengepung permukiman warga sekitar.
"Jalanan kotor dan berdebu setiap hari. Kami warga di sini jelas merasa sangat terganggu, tapi tidak tahu harus mengadu ke mana lagi," ujar seorang warga setempat dengan nada frustrasi saat dikonfirmasi.
Saling Lempar Tanggung Jawab, Bola Panas di Tangan Polres Bogor.
Ironisme penegakan hukum di Klapanunggal kian kentara. Pekan lalu, Senin, 18 Mei 2026, aparat kepolisian sempat memasang plang imbauan di sekitar kawasan pertambangan. Langkah itu diklaim sebagai upaya edukasi agar pelaku tambang memahami regulasi dan hukum yang berlaku.
Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas, aparat di tingkat lokal terkesan gamang. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal menyatakan bahwa urusan penindakan dan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Bogor, spesifik pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Sikap defensif dan birokratis ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Mengapa eksploitasi lingkungan yang kasat mata dan telah dilarang oleh otoritas kecamatan terkesan dibiarkan tanpa tindakan hukum konkret oleh Polres Bogor?
Tersangkut Nama Jenderal dan Mantan Presiden
Teka-teki mengenai ketegaran CV Anak Gunung Kapur dalam menabrak aturan perlahan mulai terkuak dari kesaksian warga di sekitar lokasi. Kuat dugaan, ada benteng pengaruh raksasa yang membuat Polres Bogor terkesan "ewuh pakewuh" (sungkan) untuk bertindak.
"Kalau tidak salah, aktivitas itu mengatasnamakan CV Anak Gunung Kapur. Informasinya, lahan yang dikeruk itu milik seorang jenderal TNI dan keluarga mantan presiden," ungkap D, seorang warga di sekitar lokasi tambang, kepada awak media.
D juga mengonfirmasi bahwa CV Anak Gunung Kapur sebenarnya menerima surat perintah penghentian yang sama dengan perusahaan lain seperti PT Wess dan Koperasi Karya Mandiri. "Yang di depan (perusahaan lain) semua tampaknya sudah berhenti, cuma ini doang yang masih jalan," tambahnya.
Ujian Integritas Korps Bhayangkara
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen CV Anak Gunung Kapur, perwakilan keluarga yang disebut-sebut, serta Unit Tipidter Polres Bogor terkait lambannya penindakan hukum di lapangan.
Jika dugaan keterlibatan nama-nama besar itu benar, maka kasus Klapanunggal bukan lagi sekadar isu kerusakan lingkungan lokal, melainkan potret bagaimana relasi kuasa kembali mendikte hukum.
Polres Bogor kini berada di bawah sorotan tajam. Ditjen Gakkum Kementerian LHK dan Divisi Propam Polri ditantang untuk membuktikan apakah hukum di wilayah hukum Bogor masih memiliki taji yang adil, atau justru ciut dan tunduk di bawah bayang-bayang pangkat serta trah politik.tutupnya
Red-ed