Jakarta,detiksatu.com || Wartawan senior Edi Mulyadi mengklarifikasi pernyataannya yang viral mengenai dugaan kemarahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Klarifikasi itu disampaikan Edi dalam tayangan YouTube Refly Harun yang dikutip pada Selasa (26/5/2026).
Edi menjelaskan bahwa potongan video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian pernyataannya tanpa konteks utuh. Ia mengatakan informasi mengenai dugaan kemarahan Presiden diperoleh dari seorang menteri yang disebut dekat dengan Prabowo saat pertemuan terbatas bersama sejumlah purnawirawan dan perwakilan masyarakat sipil.
Menurut Edi, dalam percakapan tersebut ia menanyakan langsung kepada menteri terkait kabar Presiden marah atas langkah kepolisian dalam penanganan kasus ijazah Jokowi. Ia mengklaim mendapat konfirmasi bahwa Prabowo disebut tidak menyetujui langkah yang dinilai berdampak luas dan substantif dalam kasus tersebut, khususnya setelah penetapan sejumlah tersangka.
Di sisi lain, kasus yang menjadi sorotan itu ditangani Polda Metro Jaya dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka di antaranya meliputi Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan beberapa nama lain yang disebut dalam proses hukum.
Informasi mengenai dugaan kemarahan Presiden tersebut hingga kini masih berupa klaim berdasarkan keterangan narasumber yang tidak diungkap identitasnya dan belum disertai pernyataan resmi dari pihak Istana maupun kepolisian.
Sumber: warta ekonomi co id

