Jakarta, detiksatu.com || Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat di berbagai daerah harus dipandang sebagai bagian dari sumber penghidupan masyarakat yang perlu dibina dan dilegalkan, bukan semata-mata dijadikan objek penindakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Cornelis usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan sejumlah perwakilan penambang rakyat dari berbagai daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam forum tersebut, para penambang rakyat menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, mulai dari sulitnya memperoleh legalitas tambang, keterbatasan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga kekhawatiran terhadap ancaman pidana akibat aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi.
Menurut Cornelis, negara perlu hadir memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap masyarakat penambang tradisional.
“Persoalan pertambangan rakyat tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan. Mereka ini masyarakat kecil yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Negara harus hadir memberikan solusi, bukan hanya penegakan hukum,” ujar Cornelis.
Mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode itu menilai masih banyak masyarakat penambang yang belum memahami secara utuh aturan pertambangan, termasuk terkait tata cara perizinan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lebih aktif melakukan pendampingan serta mempercepat penataan pertambangan rakyat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam UU Minerba, pemerintah sebenarnya telah mengatur mekanisme legalitas pertambangan rakyat melalui penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagaimana diatur dalam Pasal 67 hingga Pasal 73.
Cornelis menilai, apabila aktivitas pertambangan rakyat ditata dengan baik dan diberikan legalitas yang jelas, maka masyarakat dapat bekerja secara aman, negara memperoleh manfaat ekonomi, dan potensi kerusakan lingkungan dapat dikendalikan melalui pengawasan pemerintah.
“Kalau dibina dan diarahkan sesuai aturan, masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Negara juga mendapat manfaat, sementara aspek lingkungan tetap bisa diawasi,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tetap memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal.
Namun menurutnya, penyelesaian persoalan tambang rakyat tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan represif, melainkan harus dibarengi dengan solusi konkret berupa legalisasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap masyarakat penambang.
RDP Komisi XII DPR RI bersama APRI tersebut turut membahas kondisi pertambangan rakyat di sejumlah wilayah seperti Tasikmalaya, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Papua Tengah, dan beberapa daerah lainnya yang hingga kini masih menghadapi persoalan legalitas serta kepastian hukum.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu segera memperluas penetapan WPR dan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat penambang rakyat tidak terus berada dalam posisi rentan hukum akibat keterbatasan akses legalitas pertambangan.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan aktivitas pertambangan rakyat tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adi*ztc)

