Pontianak, detiksatu.com || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 14 orang dalam penggerebekan salah satu room karaoke Win One Pontianak di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (26/5/2026) dini hari.
Ke-14 orang yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan. Mereka diduga tengah berpesta narkotika jenis ekstasi saat aktivitas hiburan malam masih berlangsung.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pontianak.
“Awalnya Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sekelompok masyarakat yang melaksanakan aktivitas hiburan di salah satu tempat hiburan di Kota Pontianak,” ujar Deddy, Rabu (27/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu setengah butir diduga narkotika jenis ekstasi dari seorang pria berinisial B. Sementara terhadap 13 orang lainnya tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tes urine di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruhnya positif urine. Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan tersebut merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika,” katanya.
Kasus tersebut kemudian digelar pada 25 Mei 2026. Hasilnya, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar guna asesmen terpadu dan proses rehabilitasi.
Dalam penanganan kasus narkotika, polisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 127 disebutkan bahwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dapat dikenakan sanksi pidana serta diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai hasil asesmen dan keputusan aparat penegak hukum.(Adi*ztc)

