detiksatu.com

Iklan

Iklan

Dishub Kapuas Hulu Tegaskan Taksi Plat Hitam Wajib Berbadan Hukum dan Miliki Asuransi

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 | Rabu, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T07:47:34Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa seluruh operasional taksi plat hitam di wilayah Kapuas Hulu wajib memenuhi legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat legalitas taksi plat hitam yang digelar berdasarkan Surat Undangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 500.11/177/DHUB/Set-B tertanggal 20 Mei 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Sherly, mengatakan rapat tersebut bertujuan menata operasional angkutan orang tidak dalam trayek agar memiliki kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi pengemudi maupun penumpang.
“Pemerintah berharap seluruh pemilik taksi dapat bekerja sama agar taksi-taksi di Kapuas Hulu legal secara formal sesuai amanat undang-undang,” kata Sherly dalam keterangannya.

Dalam hasil rapat yang disepakati bersama peserta, seluruh taksi plat hitam yang berdomisili di Kabupaten Kapuas Hulu dan digunakan sebagai angkutan orang maupun barang diwajibkan tergabung dalam badan hukum koperasi yang berada di bawah binaan Dishub Kapuas Hulu dan Organda.

Selain itu, seluruh pemilik taksi juga diminta segera mengurus asuransi Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pengguna jasa transportasi.

Dishub juga menegaskan bahwa perusahaan angkutan yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat melanjutkan operasionalnya. Sementara badan usaha berbentuk CV masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan asuransi.

Dalam upaya mendukung legalitas usaha transportasi tersebut, Dishub Kapuas Hulu menyatakan siap memfasilitasi pengurusan NIB bagi pemilik taksi plat hitam melalui DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.

Tidak hanya itu, Dishub bersama Organda dan para pemilik taksi juga akan kembali menggelar rapat lanjutan usai Idul Adha guna membahas penetapan tarif batas atas untuk rute dalam maupun luar Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat tersebut juga membahas rencana pembentukan koperasi berbadan hukum bernama KSU “Transportasi Kapuas Hulu” yang nantinya akan menaungi seluruh pemilik taksi plat hitam di daerah itu.

Sherly menegaskan, legalitas operasional taksi plat hitam mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Menurutnya, kendaraan angkutan dapat beroperasi apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berada di bawah badan hukum PT atau koperasi, lulus uji KIR, memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan, serta telah mengantongi NIB dan dokumen pendukung lainnya.

“Jika nantinya masih ada persyaratan tambahan, maka akan kembali dimusyawarahkan bersama,” tegasnya.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dishub Kapuas Hulu Tegaskan Taksi Plat Hitam Wajib Berbadan Hukum dan Miliki Asuransi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now