Kupang, detiksatu.com || Ketua Terpilih Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, angkat bicara setelah dirinya bersama lima pengurus terpilih lainnya dilaporkan ke Polresta Kupang Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Laporan tersebut diajukan oleh anggota sekaligus peserta RAT Tahun 2026, Yohanes FR Laga Tapobali, dan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/493/V/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.46 WITA.
Saat dikonfirmasi, Wilhelmus Geri mempertanyakan dasar laporan tersebut, khususnya tudingan dugaan pemalsuan dokumen RAT. Ia mengatakan, untuk menyatakan suatu dokumen sebagai palsu harus ada dokumen pembanding yang asli.
“Kalau dikatakan pemalsuan, berarti harus ada yang asli sebagai pembanding. Menurut hemat saya sebagai ketua terpilih, dokumen itu asli,” katanya kepada detiksatu, Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 14.42 WITA.
Wilhelmus menjelaskan bahwa proses penyusunan struktur kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme organisasi setelah penetapan pengurus terpilih. Ia menegaskan bahwa penentuan struktur dilakukan melalui musyawarah kolektif para pengurus.
Menurut Wilhelmus, rapat awal dipimpin oleh peraih suara terbanyak, Yohanes Sason Helan. Namun, dalam dinamika rapat, yang bersangkutan memilih untuk keluar (walk out) dari forum.
“Beliau yang memiliki suara terbanyak memimpin rapat, tetapi kemudian memilih walk out. Setelah itu, rapat tetap dilanjutkan oleh kami yang masih memenuhi kuorum,” ucapnya.
Rapat tersebut berlangsung pada 17 April 2026. Setelah tersisa enam orang pengurus, Wilhelmus melanjutkan memimpin rapat hingga menghasilkan kesepakatan struktur organisasi. Dalam hasil tersebut, ia ditetapkan sebagai ketua.
Adapun susunan pengurus yang disepakati meliputi: Ketua: Wilhelmus Geri, Wakil Ketua I: Yohanes Sason Helan, Wakil Ketua II: Maria Regina Knaofmone, Sekretaris I: Frans Krowin, Sekretaris II: Gerardus Gaga, Bendahara I: Margarita Muli, dan Bendahara II: Yohanes Vianey Anggal.
Terkait mekanisme pemilihan, Wilhelmus menegaskan bahwa anggota koperasi tidak memilih jabatan ketua secara langsung, melainkan memilih pengurus secara umum.
“Dalam pemilihan di 30 cabang, tidak ada pemilihan ketua. Anggota memilih pengurus, bukan memilih jabatan seperti ketua atau wakil ketua,” tegasnya.
Geri juga menyatakan tidak ada ketentuan dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga yang mengharuskan peraih suara terbanyak menjadi ketua.
“Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan suara terbanyak harus menjadi ketua. Penentuan ketua dilakukan oleh tujuh pengurus terpilih secara kolektif,” tuturnya.
Wilhelmus menambahkan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berlangsung pada 25 April 2026 di Hotel Kristal. Ia merujuk pada Pasal 54 ART yang mengatur proses penentuan dan pengangkatan pengurus serta pengawas terpilih.
Menanggapi laporan ke polisi, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan perlunya kejelasan apakah laporan tersebut bersifat pribadi atau mewakili organisasi.
“Kalau laporan itu bersifat pribadi, saya siap bertanggung jawab secara individu. Tapi kalau mengatasnamakan pengurus terpilih, maka secara organisasi akan bertanggung jawab,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Secara organisasi kami siap menghadapi proses ini. Kami akan membahas secara bersama untuk memahami alasan laporan dan menentukan langkah yang tepat jika ada pemanggilan dari kepolisian,” pungkasnya.
Pernah Menyatakan Diri sebagai Calon Wakil Ketua I
Berdasarkan surat pernyataan komitmen tertanggal 27 Februari 2026, Wilhelmus Geri sebelumnya menyatakan diri sebagai Calon Wakil Ketua I Pengurus Kopdit Swasti Sari untuk periode 2026–2028.
Dalam surat tersebut, ia menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait kegiatan koperasi, serta menaati kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, terdapat pula surat izin dari istrinya yang memberikan persetujuan bagi Wilhelmus untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua I.
Sebelumnya diberitakan, Yohanes FR Laga Tapobali menyatakan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah melaporkan persoalan yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari ke pihak kepolisian.
“Bersama kuasa hukum saya, tadi kami sudah membuat laporan kepada polisi terkait persoalan yang dihadapi di KSP Kopdit Swasti Sari,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Jefri Tapobali itu menilai terdapat dugaan kesalahan dalam proses yang berlangsung di koperasi. Dia menekankan bahwa koperasi merupakan lembaga yang berjalan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
Karena itu, menurutnya, setiap keputusan dalam forum RAT harus mendapat persetujuan anggota.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 ayat (1).
Sementara itu, Yohanes Sason Helan hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dinamika RAT, termasuk alasan dirinya melakukan walk out dalam rapat tersebut.
Reporter: Emanuel Boli

