Wamena,detiksatu.com || Kebijakan Pemerintah terkait Layanan Dasar sebagaimana dimaksudkan Yang sejumlah anggota MRPP mesti ada landasan regulasi (Perdasi, Perdasus, Perda, Juklak dan Juknis). Draft Regulasi bisa berasal dari Eksekutif, inisiatif Legislatif, dan Juga MRP. Otsus mengamanatkan setiap Regulasi harus melalui Pertimbangan dan Persetujuan MRP, termasuk fungsi koordinasi dalam penetapan DPA tahunan yang di persoalkan saat ini.ungkap ponto yelipele kepada wartawan pada (2/5/26)
Pertanyaannya, Sejauh mana Tata Tertib (Tartib) MRP mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsinya untuk mengawal seluruh regulasi dan kebijakan Eksekutif....?
MRP sebagai Lembaga Kultural yang memperjuangkan hak-hak dasar OAP mesti punya rambu-rambu yang jelas dan tegas dalam melaksanakan Tupoksinya, minimal dalam Tartib MRP dan Keputusan-Keputusan khusus MRP terkait Proteksi dan Afirmasi Hak-Hak Dasar OAP.
UU Otsus 21 tahun 2001 dan Perubahannya UU Otsus No 2 tahun 2022 dengan PP No 54 tahun 2004 jelas merinci Tupoksi MRP.
Sejauh mana MRPP menerjemahkan UU dan PP tersebut sesuai dengan konteks dan problem OAP Papua Pegunungan.....?
MRPP tidak dalam posisi menunjuk telunjuk ke Eksekutif sementara 4 jari lainnya mengarah kepada diri mereka sebagai pengawal Otsus secara konkrit dan konsekuen. (Red)

