Bungo,detiksatu.com || Pelaku pengoplosan dan penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, khususnya BBM bersubsidi, di Indonesia diancam dengan hukuman pidana yang berat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Gudang penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi milik Somat di Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, bertahun tahun berjalan tanpa hambatan, katanya siapa orang besar yang melindungi?
Aktifitas ini menjadi sorotan publik dan integritas aparat penegak hukum (APH) di pertanyakan pasalnya dibeberapa titik saja terhitung ada puluhan gudang Penimbun dan pengoplos BBM.
Terpantau aktivitas hingga dini hari mobil tangki keluar masuk bebas tanpa pengawasan, Bau menyengat ke warga sekitar. Aparat desa bungkam, Polsek dan polres Bungo sampai saat ini belum ada tindakan.
Harapan kita semua kepada Kapolres Bungo segera menindaklanjuti pemberitaan ini, agar situasi warga sekitar tercipta aman aman dan kondusif.
berikut adalah sanksi hukumnya:
1.Sanksi Pidana bagi Pengoplos dan Penyalahguna BBM (Pasal 55)Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi (termasuk kegiatan pengoplosan, pemalsuan, dan penyimpangan alokasi) dipidana dengan:Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.Denda: Paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2.Sanksi bagi Penampung/Penyimpan BBM IlegalKegiatan menampung atau menimbun BBM tanpa izin usaha penyimpanan atau pengangkutan juga dijerat dengan pasal serupa:Pasal 53 UU Migas: Menyimpan atau menampung BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara dan denda.Pasal 55 UU Migas: Penimbunan yang bertujuan menyalahgunakan BBM subsidi diancam pidana yang sama beratnya dengan pengoplos.
3.Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Bareskrim Polri menegaskan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
4.Alternatif SanksiApabila tersangka tidak sanggup membayar denda (Rp60 miliar), maka denda tersebut diganti dengan kurungan penjara.Kegiatan ini dianggap kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas dan negara, sehingga penegakan hukumnya diperketat.(Red)

