KUPANG, DETIKSATU.COM – Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang mendesak penanganan serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba berinisial RAL.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial JMS (20) yang saat ini tengah ditangani Polres Sumba Timur.
Ketua IPMASTIM Kupang, Yonas Wulang, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai-nilai akademik serta mencederai rasa aman mahasiswa dalam menjalani proses pendidikan.
“Perguruan tinggi tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan bagi mahasiswa. Kampus harus menjadi ruang yang aman, terbuka, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegas Yonas dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban secara komprehensif.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mengamanatkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui satuan tugas yang bertanggung jawab menangani laporan serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Karena itu, kami mendesak pihak kampus dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, dan berkeadilan. Jangan sampai ada upaya yang dapat menghambat proses pengungkapan fakta,” ujarnya.
IPMASTIM juga meminta agar hak-hak korban menjadi perhatian utama selama proses penanganan berlangsung, termasuk pendampingan psikologis, perlindungan hukum, pemulihan, serta jaminan keamanan dari berbagai bentuk intimidasi maupun tekanan.
Selain itu, organisasi mahasiswa asal Sumba Timur tersebut mendorong pihak kampus mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan selama proses hukum berlangsung guna menjaga integritas lembaga pendidikan dan menjamin rasa aman bagi seluruh mahasiswa.
Yonas menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum dan pemeriksaan internal nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum maupun etik akademik, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Kampus harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi mahasiswa dan menegakkan integritas akademik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, gelar akademik, maupun posisi sosial. Keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum diterapkan secara setara kepada setiap warga negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen tersebut.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan karena baru dilaporkan,” kata Gede saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencari keberadaan JMS yang tidak berada di rumah. Korban kemudian ditemukan di sebuah rumah yang diketahui merupakan milik terlapor. Setelah itu, keluarga membawa korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumba Timur.
Dalam pemeriksaan awal, korban memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumba Timur. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani Visum et Repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Korban sudah kami periksa lalu kami membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan Visum et Repertum. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut untuk diperiksa,” ujar Gede.
Perkembangan terbaru, penyidik Polres Sumba Timur telah menjadwalkan pemanggilan terhadap RAL untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan yang diterima. Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, pihak Universitas Kristen Wira Wacana Sumba menyatakan telah mengambil langkah administratif terhadap dosen yang dilaporkan tersebut. Sekretaris Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unkriswina, Pendeta Trince Dondu, mengatakan kampus telah menonaktifkan sementara RAL sejak menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Sejak kami terima laporan, itu langsung dinonaktifkan sementara untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sambil menunggu hasil selanjutnya,” ujar Trince sebagaimana dikutip dari DetikBali, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Trince, Satgas PPKPT masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi mengenai sanksi yang akan diberikan.
“Rekomendasi memang belum dikeluarkan karena kami belum panggil terlapor dan ini masih maraton untuk pemeriksaan saksi. Kalau sudah selesai semua, maka satgas akan melakukan rapat dan hasilnya berdasarkan investigasi itu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Ho Ara, melalui Pernyataan Sikap Nomor 06.020/R/Unkriswina/V/2026 menegaskan bahwa universitas menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mendukung seluruh upaya penelusuran fakta yang sedang berlangsung. Pihak universitas juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum serta menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak.
Sikap yang diambil pihak kampus tersebut mendapat perhatian dari IPMASTIM Kupang. Organisasi mahasiswa asal Sumba Timur itu berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga mampu menghadirkan keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
IPMASTIM juga mengajak seluruh sivitas akademika, organisasi mahasiswa, dan masyarakat untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut secara kritis dan konstruktif agar berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi pendidikan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujar Yonas.
Menurutnya, kasus yang tengah bergulir tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi bahwa kampus bukan hanya ruang untuk belajar, tetapi juga ruang yang wajib menjamin keamanan dan perlindungan bagi setiap mahasiswa.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.
Reporter (Yudinto Tamu Ama).