PEKALONGAN,DETIKSATU.COM II Di tengah citra pesantren sebagai ruang pendidikan moral dan pembentukan akhlak, masyarakat Kabupaten Pekalongan justru diguncang oleh mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini viral setelah sejumlah mantan santriwati mulai berani membuka suara mengenai pengalaman yang selama ini mereka simpan rapat karena ketakutan dan psikologis.
Nama pondok tersebut mendadak menjadi sorotan publik setelah pengakuan seorang mantan santriwati berinisial F (22), warga Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, beredar luas di media sosial.
Dalam wawancara bersama awak media di rumahnya beberapa waktu lalu, F mengaku mengalami kehamilan meski tidak pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki.
Ia menyebut kehamilan itu bermula setelah dirinya bermimpi melakukan hubungan layaknya suami istri. Pernyataan tersebut langsung memantik gelombang reaksi masyarakat. Sebagian publik mempertanyakan logika pernyataan tersebut, sementara sebagian lain menilai ada kemungkinan tekanan psikologis dan relasi kuasa yang membuat korban tidak mampu mengungkap fakta sebenarnya secara terbuka.
Di balik viralnya pengakuan itu, aparat kepolisian ternyata telah melakukan langkah penyelidikan secara tertutup.
Kapolresta Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya sangat tertutup dan sulit diakses aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan pendekatan humanis kepada keluarga korban agar para korban memiliki keberanian untuk melapor.
“Hari ini Polres Pekalongan Kota sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren wilayah Buaran. Awalnya informasi ini sangat tertutup sekali,” ujar Kapolresta kepada awak media pada Rabu (27/5).
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.30 WIB, sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban mulai berdatangan ke Mapolresta Pekalongan untuk memberikan keterangan. Kehadiran mereka menjadi titik awal terbukanya dugaan kasus yang selama bertahun-tahun disebut tersembunyi di balik tembok pesantren.
Tak lama berselang, sekitar pukul 07.00 WIB, aparat kepolisian mengamankan pengasuh pondok berinisial HF yang disebut sebagai salah satu pendiri Pondok Pesantren Padang Ati. HF kemudaan dibawa ke Mapolresta Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan, hingga saat ini baru satu orang yang diamankan. Namun proses pemeriksaan terhadap korban dan saksi masih terus berjalan secara simultan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, sejumlah korban diketahui mengalami dugaan pelecehan sejak masih di bawah umur. Ada korban yang kini berusia 22 tahun, 24 tahun, hingga korban yang saat kejadian disebut masih berusia di bawah 17 tahun namun baru berani berbicara setelah dewasa.
Dalam keterangannya, Kapolresta juga mengungkap adanya dugaan modus manipulatif yang dilakukan pelaku terhadap santri. Berdasarkan pengakuan korban, dugaan tindakan asusila bermula ketika korban diminta melakukan aktivitas tertentu seperti memijat, sebelum kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
“Ada tindakan meraba bagian sensitif tubuh korban dan permintaan yang tidak manusiawi. Itu yang sedang kami dalami sebagai alat bukti,” tegasnya.
Lebih jauh, aparat kepolisian kini menggandeng psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban. Pendampingan tersebut bertujuan memulihkan trauma sekaligus memperkuat pembuktian secara ilmiah melalui pemeriksaan psikologis dan visum.
Polisi juga membuka posko pengaduan serta menyiapkan safe house bagi korban dan saksi yang merasa takut mendapat intimidasi. Langkah itu dilakukan karena sebagian korban mengaku selama ini bungkam akibat tekanan mental dan rasa takut terhadap figur pengasuh pondok yang dianggap memiliki otoritas tinggi.
Kasus-kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mengguncang kesadaran sosial masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Banyak pihak menilai penghormatan terhadap tokoh agama tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang kritik maupun mengabaikan suara korban.
Di tengah derasnya perhatian publik, masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan profesional. Sebab jika dugaan tersebut benar terbukti, maka yang tercoreng bukan hanya nama lembaga, tetapi juga nilai moral yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat sendiri.(Ali)

