Dalam suasana penuh makna tersebut, Moh Asrar Abd Samad menyampaikan pandangan dan sikap hukumnya kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus sebagai pengingat pentingnya menjaga marwah keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurutnya, negara hukum yang demokratis harus berdiri kokoh di atas prinsip keadilan substantif, kepastian hukum, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta perlindungan hak konstitusional tanpa diskriminasi dan tanpa pengecualian.
“Hukum tidak boleh dipandang semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai sarana menemukan kebenaran, menjaga keseimbangan keadilan, dan melindungi kehormatan negara di mata rakyat,” demikian pernyataan Moh Asrar Abd Samad dalam momentum Hari Raya Iduladha 1447 H.
Ia menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi, tekanan kekuasaan, maupun opini yang berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum.
“Keputusan hukum harus lahir dari fakta persidangan, alat bukti yang sah, integritas moral aparat penegak hukum, serta keteguhan nurani dalam menegakkan keadilan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat di wilayah Morowali Utara dan berbagai kalangan masyarakat sipil. Publik berharap seluruh proses hukum terhadap mantan Bupati Morowali Utara tersebut dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
Di sisi lain, sebagian masyarakat juga menyampaikan harapan agar Moh Asrar Abd Samad dapat kembali mengabdikan diri bagi pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan Kabupaten Morowali Utara pada masa mendatang.
Sebagai warga negara, Moh Asrar Abd Samad menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak konstitusional untuk menempuh seluruh upaya hukum yang dijamin dalam sistem peradilan nasional, termasuk hak memperoleh pemeriksaan yang adil (fair trial) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, ia berharap seluruh proses hukum dijalankan secara independen, profesional, terbuka, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan yang dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketenangan sosial, menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk bekerja secara objektif berdasarkan hukum dan konstitusi.
Di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan dan bersihnya tata kelola pemerintahan, publik diingatkan bahwa kepercayaan rakyat merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara hukum yang demokratis.
Sebab ketika kepercayaan itu runtuh, bukan hanya individu yang dipertaruhkan, melainkan marwah institusi, kewibawaan pemerintahan, dan legitimasi hukum negara turut dipandang oleh masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan di Gedung DPR/MPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026, dalam pidato Penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2027, kembali menjadi pengingat moral bagi seluruh elemen bangsa mengenai pentingnya menjaga integritas aparatur negara, objektivitas penegakan hukum, serta kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintahan.
“Ingat prinsipnya: nila setitik, rusak susu sebelanga. Satu oknum yang berbuat salah, yang dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan kotor, yang sengaja menjatuhkan nama baik orang lain, dapat merusak kepercayaan rakyat terhadap seluruh pemerintahan. Itu tidak boleh terjadi.”
Pesan tersebut dinilai memiliki makna mendalam dalam menjaga integritas penegakan hukum, profesionalitas aparatur negara, serta pentingnya kehati-hatian dalam membangun opini publik agar tidak mencederai rasa keadilan maupun meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Iduladha mengajarkan nilai pengorbanan, keikhlasan, keteguhan hati, dan kesabaran dalam menghadapi ujian kehidupan. Dalam kehidupan bernegara, nilai-nilai tersebut harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, humanis, proporsional, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan,” ujar Moh Asrar Abd Samad.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa pernyataan tersebut mencerminkan sikap seorang figur yang memahami etika hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta penghormatan terhadap supremasi konstitusi dan due process of law dalam sistem hukum nasional.
Rilis ini juga menegaskan bahwa keadilan yang sejati bukan hanya tentang menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap proses berjalan secara jujur, objektif, proporsional, serta berdasarkan nilai keadilan sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di akhir keterangannya, Moh Asrar Abd Samad berharap seluruh proses hukum yang berjalan dapat menjadi ruang menemukan kebenaran yang objektif, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, serta menjaga kehormatan negara di mata rakyat.
“Pada akhirnya, hukum harus menjadi pelindung keadilan, penjaga martabat manusia, dan fondasi utama dalam menjaga kehormatan negara serta kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan,” tutupnya.
Sumber: M. Raihan Panintjo

