Bengkayang, detiksatu.com || di tengah gencarnya operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh tim Mabes Polri pada April 2026, publik mempertanyakan dugaan masih bebasnya aktivitas sepasang suami istri yang disebut sebagai pengepul emas ilegal di Kabupaten Bengkayang.
Informasi yang beredar menyebutkan, pasangan berinisial M dan S diduga masih menjalankan aktivitas pengumpulan emas hasil tambang ilegal secara terbuka. Lokasi usaha mereka disebut berada di kawasan Jalan Jerendeng Abdul Rahman, tepat di depan Markas Kompi Senapan C-645/Gardatama Yudha.
Keberadaan pasangan tersebut bukan hal baru bagi warga setempat. Mereka dikenal sebagai pemodal sekaligus pengepul hasil tambang. Namun hingga kini, di tengah intensitas operasi penindakan PETI, aktivitas mereka disebut belum tersentuh aparat penegak hukum.
Selain itu, pasangan tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polres Bengkayang terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan. Laporan itu tercatat di SPKT Polres Bengkayang dengan nomor LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya (inisial A) mengaku masih sering bertransaksi di lokasi tersebut. Ia menyebut harga yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan tempat lain.
> “Hampir setiap hari ada yang datang jual hasil tambang ke sana. Mereka juga membantu modal awal, termasuk menyediakan bahan seperti air raksa, dengan syarat hasil tambang harus dijual ke mereka,” ujar sumber tersebut, 1 Mei 2026.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah upaya penegakan hukum yang sedang digencarkan. Sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dan tindakan tegas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.(Adi*ztc)

