detiksatu.com

detiksatu.com

Iklan

Polemik Pengurus KSP Swasti Sari, Kepan Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Kupang

Redaksi
Sabtu, 16 Mei 2026 | Sabtu, Mei 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T14:28:27Z
Kupang, detiksatu.com || Kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Kopdit Swasti Sari yang menyeret pengurus dan pengawas kini memasuki babak baru.

Setelah dilaporkan oleh Yohanes FR. Laga Tapobali pada Jumat, 1 Mei 2026, di Polresta Kupang Kota, Ketua Panitia (Kepan) Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, memenuhi panggilan penyidik Polresta Kupang Kota pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Irvan Rahas hadir didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Leo Lata Open, SH dan Jimi Alexander Lasibey, SH. Kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas.

Usai menjalani pemeriksaan, Irvan mengaku menerima sekitar 12 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kapasitas saya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan saya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, panitia telah menjalankan seluruh tugas sesuai surat keputusan pengurus, mulai dari pendaftaran calon, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari di seluruh Indonesia.

“Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya kami serahkan kepada pengurus sesuai tugas yang diberikan kepada kami,” jelasnya.

Menurut Irvan, panitia tidak lagi dilibatkan sejak 16 April 2026 setelah pleno bersama pengurus dan pengawas di kantor pusat Kupang.

“Sejak saat itu, seluruh proses diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, hingga pelantikan. Panitia sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini panitia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mendalami proses penerbitan berita acara tertanggal 17 April 2026 yang menjadi objek laporan.

Irvan mengungkapkan, penyidik ingin mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan berita acara tersebut serta kemungkinan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Saya berprinsip bahwa setiap kebohongan akan melahirkan kebohongan lain. Karena itu, saya berharap proses ini berjalan secara jujur dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, SH, menegaskan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024.

“Tugas panitia dimulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Jika di tengah jalan ada pihak lain yang mengambil alih karena RAT dinyatakan deadlock, maka itu bukan lagi tanggung jawab panitia,” tegas Leo.

Ia memastikan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki panitia.

Leo berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti perkara tersebut ke tahap berikutnya.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami, perkara ini segera diproses agar semua pihak memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota.

“Filosofi koperasi itu jelas, pemegang kekuasaan tertinggi adalah anggota. Karena itu, semua persoalan harus dikembalikan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, menanggapi laporan ke polisi, Ketua KSP Kopdit Swasti Sari Wilhelmus Geri menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. 

Namun, ia menekankan perlunya kejelasan apakah laporan tersebut bersifat pribadi atau mewakili organisasi.

“Kalau laporan itu bersifat pribadi, saya siap bertanggung jawab secara individu. Tapi kalau mengatasnamakan pengurus terpilih, maka secara organisasi akan bertanggung jawab,” katanya kepada detiksatu, Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 14.42 WITA.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Secara organisasi kami siap menghadapi proses ini. Kami akan membahas secara bersama untuk memahami alasan laporan dan menentukan langkah yang tepat jika ada pemanggilan dari kepolisian,” pungkasnya.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Pengurus KSP Swasti Sari, Kepan Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Kupang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now