Sintang,detiksatu.com || Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Sepauk menggencarkan sosialisasi larangan perjudian di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Melalui sosialisasi tersebut, Kapolsek Sepauk Abdul Hadi, S.H., menegaskan bahwa segala bentuk praktik perjudian dilarang keras dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam spanduk imbauan itu dijelaskan, pelaku yang bertindak sebagai bandar, penyelenggara, maupun pihak yang memberikan kesempatan perjudian tanpa izin dapat dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun serta denda kategori VI dengan nilai maksimal mencapai Rp2 miliar.
Sementara itu, masyarakat yang turut bermain judi atau menggunakan kesempatan perjudian ilegal juga dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 427 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III hingga Rp50 juta.
Kapolsek Sepauk mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian karena dinilai merugikan secara ekonomi maupun sosial. Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” demikian isi pesan dalam sosialisasi tersebut.
Polsek Sepauk berharap melalui pemasangan spanduk dan imbauan langsung kepada masyarakat, kesadaran warga terhadap bahaya perjudian semakin meningkat sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sintang tetap terjaga.(Adi*ztc)

