detiksatu.com

Iklan

Iklan

Selamat Sukhro Wardi Dan Ach Mursyidi Terpilih Sebagai Anggota BPD Desa Jayalaksana Dusun 3 Masa Jabatan 8 Tahun

Sabtu, 23 Mei 2026 | Sabtu, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T08:41:44Z

Bekasi – detiksatu.com ll
Sukhro Wardi, S.PDI (no urut 3), putra Bapak Ustad Huzaimi Halimi, dan Ach Mursidi (no urut 3), telah resmi terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayalaksana dari Dusun 3, Kampung Cangkring RT 11 RW 03, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Masa jabatan yang akan diemban selama 8 tahun ke depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
 
Semoga amanah yang diberikan kepada Sukhro Wardi dan Ach Mursidi dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, sebagai penyalur aspirasi masyarakat serta mitra yang handal bagi pemerintah desa dalam upaya memajukan wilayah Desa Jayalaksana.Sabtu 23/5/2026.
 
RINGKASAN PERAN STRATEGIS ANGGOTA BPD TERPILIH
 
Anggota BPD yang baru terpilih memiliki beberapa tugas penting yang menjadi tanggung jawabnya, antara lain:
 
1. Menampung Aspirasi
Menjadi jembatan komunikasi bagi warga dusun dan desa untuk menyalurkan ide, keluhan, serta harapan demi kemajuan bersama. Peran ini bertujuan memastikan bahwa suara masyarakat dapat terdengar dan dijadikan sebagai bagian dalam proses perencanaan pembangunan desa.
 
2. Fungsi Pengawasan
Mengawasi kinerja Kepala Desa beserta seluruh jajaran Pemerintah Desa agar seluruh roda pemerintahan berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan desa.
 
3. Pembentukan Peraturan Desa
Bersama Kepala Desa, anggota BPD akan membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang akan diberlakukan di wilayah Desa Jayalaksana. Peraturan yang dihasilkan diharapkan dapat mengatur urusan pemerintahan serta memenuhi kepentingan masyarakat setempat dengan baik.
 
INFORMASI TERKINI DAPAT DIAKSES MELALUI BERBAGAI SALURAN
 
Bagi warga yang ingin mengetahui informasi terkini mengenai anggota BPD terpilih, daftar nama lengkap seluruh anggota, atau jadwal pelantikan resmi, dapat mengunjungi Website Resmi Kabupaten Bekasi atau langsung berkoordinasi dengan kantor Kecamatan Cabangbungin maupun Kantor Pemerintahan Desa Jayalaksana setempat.
 
(Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selamat Sukhro Wardi Dan Ach Mursyidi Terpilih Sebagai Anggota BPD Desa Jayalaksana Dusun 3 Masa Jabatan 8 Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now