Langkah hukum yang progresif ini diambil demi menyusun berkas perkara yang sempurna dan memperkuat jeratan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku di pengadilan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati mendalam usai mendengar kalimat ejekan ‘kasihan ya tidak punya orang tua’ dari mulut korban. Kendati demikian, polisi tidak serta-merta mempercayai pengakuan sepihak tersebut. Penyidik mengendus adanya indikator kuat motif penguasaan harta, mengingat mobil milik korban dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Azi Lesmana menegaskan, pihaknya saat ini tengah memburu bukti-bukti materiil baru untuk membongkar motif tersembunyi pelaku.
“Sampai saat ini pengakuannya masih seperti itu (sakit hati). Namun, pengakuan sementara tersangka berkembang dari dendam hingga adanya keinginan menguasai harta korban. Bukti dan petunjuk lain masih terus kami kumpulkan, termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya secara maraton,” tegas Kasat Reskrim di Bogor, Kamis (28/5/2026). kemarin
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat aparat kepolisian setelah jasad korban ditemukan di pinggir Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 01.15 WIB. Lewat kejelian penyelidikan lapangan dan pelacakan digital, tersangka Ambon berhasil diringkus dalam waktu singkat.
Dalam konferensi pers resmi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengungkap bahwa tersangka ternyata sudah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Pelaku telah menyiapkan seutas dasi dan senjata tajam sejenis golok sebelum menemui korban.
Eksekusi keji tersebut dilakukan di dalam mobil milik korban saat berada di kawasan dekat Stadion Pakansari, Cibinong.
“Korban dieksekusi di dekat Stadion Pakansari dengan cara dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa dan dipersiapkan oleh tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor
Setelah korban lemas dan pingsan, tersangka membawa korban berputar-putar di dalam mobil. Saat kendaraan memasuki tol layang BORR di atas area Yasmin menuju arah Sholeh Iskandar, tersangka menyadari tubuh korban masih bergerak. Tanpa rasa kemanusiaan, pelaku langsung melempar tubuh korban keluar jendela tol layang hingga jatuh bebas ke jalan raya di bawahnya.
Aksi mengerikan saat tubuh korban dilempar dari jalan layang tol tersebut sempat terekam kamera pengawas CCTV dan potongan videonya viral di media sosial. Usai membuang korban, tersangka Ambon langsung melarikan mobil korban menuju wilayah Garut untuk bersembunyi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya, Polresta Bogor Kota menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (1) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat. Tersangka kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

